Napiter Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Narapidana Teroris (Napiter) Munarman mengucapkan Ikrar setia kepada NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Dengan hal itu, Munarman akan patuh terhadap hukum di Indonesia dan akan menjauhkan diri dari tindak pidana terorisme.
"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya," ucap Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Yosafat mengatakan, pembacaan ikrar ini merupakan salah satu syarat agar Munarman bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan, seperti remisi. Ia mengaku tidak mudah untuk warga binaan melakukan Ikrar setia kepada NKRI.
Napiter Munarman sebelumnya telah menajalani persyaratan khusus dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab jika dari asesmennya tidak menemuhi standar, Napiter belum tentu bisa diterima oleh BNPT dan Densus.
"Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini," kata Yosafat.
"Setelah tiga bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih enam bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI," sambungnya.
Akan tetapi, Yosafat tidak mau merinci lebih jauh soal asesmen yang dilakukan oleh BNPT dan Densus. Sebab hal tersebut merupakan rahasia dari instansi terkait.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus), kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI," katanya.
Diketahui, akibat perbuatan melakukan tindak pidana terorisme Napiter Munarman divonis tiga tahun penjara pada tahun 2022. Saat ini terdakwa sudah menjalani setengah masa hukumannya.
"Munarman kurang lebih sudah satu setengah tahun menjalani masa tahanan," ucapnya.
"Ini menjadi kegiatan salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya," ucap Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Yosafat mengatakan, pembacaan ikrar ini merupakan salah satu syarat agar Munarman bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan, seperti remisi. Ia mengaku tidak mudah untuk warga binaan melakukan Ikrar setia kepada NKRI.
Napiter Munarman sebelumnya telah menajalani persyaratan khusus dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab jika dari asesmennya tidak menemuhi standar, Napiter belum tentu bisa diterima oleh BNPT dan Densus.
"Kegiatan ini hasil rekomendasi dari BNPT, mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman, barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI ini," kata Yosafat.
"Setelah tiga bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih enam bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI," sambungnya.
Akan tetapi, Yosafat tidak mau merinci lebih jauh soal asesmen yang dilakukan oleh BNPT dan Densus. Sebab hal tersebut merupakan rahasia dari instansi terkait.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus), kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan. Karena sifatnya yang disampaikan kepada kami itu rahasia, intinya dia NKRI," katanya.
Diketahui, akibat perbuatan melakukan tindak pidana terorisme Napiter Munarman divonis tiga tahun penjara pada tahun 2022. Saat ini terdakwa sudah menjalani setengah masa hukumannya.
"Munarman kurang lebih sudah satu setengah tahun menjalani masa tahanan," ucapnya.
(maf)