Putusan Banding, Vonis Munarman Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keinginan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari hukuman kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya malah menambah vonis untuk Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman dinyatakan melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, dia divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini dilawan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022, dikutip dari laman resmi, Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.
Vonis tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman seluruhnya. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.
Lihat Juga: Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
Munarman dinyatakan melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, dia divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini dilawan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022, dikutip dari laman resmi, Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.
Vonis tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman seluruhnya. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.
Lihat Juga: Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
(muh)