Menyoal Cap Teroris terhadap OPM-TPNPB

Selasa, 27 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
Menyoal Cap Teroris...
Ogiandhafiz Juanda (Foto: Istimewa)
A A A
Ogiandhafiz Juanda
Advokat, Dosen, dan Pengamat Hukum Internasional Universitas Nasional (Unas), Direktur Treas Constituendum Institute

WACANA “meredefinisi” Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Wacana tersebut semakin berembus kencang setelah Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua I Gusti Putu (IGP) Danny Karya Nugraha gugur dalam kontak tembak dengan kelompok tersebut di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Minggu (25/4/2021).

BIN bahkan telah menyebut kelompok tersebut sebagai kelompok separatis dan teroris (KST). Padahal, selama ini dua kelompok itu disebut oleh pemerintah sebagai kelompok kekerasan bersenjata (KKB) atau kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB).

Pihak pendukung wacana tersebut menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh OPM dan TPNPB selama ini telah dapat memenuhi definisi terorisme sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, dan pantas dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris internasional di PBB.

Dalam UU tersebut, definisi terorisme diatur dalam Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Kalau melihat definisi tersebut secara tekstual, OPM-TPNPB bisa saja disebut sebagai organisasi teroris. Tetapi, bisa atau tidaknya kelompok tersebut dianggap sebagai organisasi teroris bukanlah satu pertanyaan yang ideal. Penulis mencoba untuk menggunakan pertanyaan yang berbeda, dengan menanyakan apakah tepat OPM dan TPNPB disebut sebagai organisasi teroris?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan mengurainya melalui tiga pendekatan, yakni secara historis, ideologis, dan yuridis.

Secara Historis
OPM-TPNPB bukanlah kelompok baru dalam perjalanan integrasi Papua ke Indonesia. Kelompok tersebut secara terang-terangan mendeklarasikan dirinya sebagai kelompok prokemerdekaan Papua-Papua Barat.

Bagi mereka, tidak diberikannya ruang bagi orang asli Papua (OAP) untuk terlibat secara langsung dalam perjanjian New York 1962 ialah alas pijak yang melatarbelakangi pergerakan mereka hingga hari ini. Meskipun perjanjian tersebut kemudian melahirkan kewajiban bagi Indonesia untuk melaksanakan Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, akan tetapi pepera tersebut dianggap telah diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan yang menyebabkan gagalnya Papua menjadi satu entitas yang merdeka dan berdiri sendiri.

Sebaliknya di mata Indonesia, hasil pepera tersebut telah menjadi dasar yang kuat berintegrasinya Papua ke Indonesia dan hal tersebut telah final, sah, dan diakui oleh masyarakat internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved