Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar

Senin, 26 April 2021 - 15:23 WIB
loading...
Wali Kota Tanjungbalai...
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) diduga juga turut berupaya menghubungi salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Foo/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai , M Syahrial (MS) diduga juga turut berupaya menghubungi salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Komisioner KPK yang diduga dihubungi oleh Syahrial, disebut-sebut adalah Lili Pintauli Siregar .

Demikian diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin mengaku mendapatkan informasi adanya upaya M Syahrial mencoba menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Boyamin mendapat informasi bahwa Syahrial sudah beberapa kali menghubungi Lili Pintauli Siregar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail apakah komunikasi Syahrial ditindaklanjuti oleh Lili atau tidak.

"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," bebernya.

Atas dasarnya itulah, Boyamin meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) turun langsung untuk menyelidiki dugaan komunikasi Syahrial kepada Lili Siregar tersebut. Ia meminta agar hal itu dilakukan secepatnya.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang. Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut ke Lili Pintauli Siregar. Namun demikian, Lili belum merespons informasi tersebut.

Sementara itu, Plt Juru Bicara, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini. Ali pun memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin. Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Tanjungbalai Diam Seribu Bahasa

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2534 seconds (0.1#10.140)