Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahriar Minta Maaf kepada Warganya
Sabtu, 24 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar menyatakan pasrah dan akan kooperatif selama menjalani proses hukum. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai , Sumatera Utara, M Syahrial. Politikus Golkar tersebut dijebloskan ke penjara setelah diperiksa intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak pagi tadi.
Syahrial meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung lama KPK..
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Penyuap Penyidik KPK Akhirnya Ditahan
"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Ia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. "Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," pungkasnya.
Syahrial meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan Gedung lama KPK..
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Penyuap Penyidik KPK Akhirnya Ditahan
"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Ia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. "Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," pungkasnya.
Lihat Juga :