Wali Kota Tanjungbalai Penyuap Penyidik KPK Akhirnya Ditahan

Sabtu, 24 April 2021 - 14:11 WIB
loading...
Wali Kota Tanjungbalai...
KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya turut menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"MS ditahan untuk 20 hari kedepan, Dan penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).



Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai pada Jumat, 23 Maret 2021, sore. Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pagi tadi. Syahrial langsung dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Syahrial langsung dipasangkan rompi tahanan.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, M Syahrial akan diisolasi terlebih dahulu. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan. "Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," ucap Firli.



Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)