Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Tanjungbalai Diam Seribu Bahasa

Sabtu, 24 April 2021 - 10:02 WIB
loading...
Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Tanjungbalai Diam Seribu Bahasa
Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/4/2021). Foto/ArieDwi/MNC Media
A A A
JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/4/2021). Politikus Golkar itu tiba di Gedung KPK setelah digiring oleh petugas dari Tanjungbalai, sejak Jumat 23 April 2021 sore.

Syahrial tiba di markas antirasuah sekira pukul 09.15 WIB, dengan mengenakan jaket dan topi hitam serta didampingi petugas. Ia memilih diam seribu bahasa saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Syahrial tampak santai dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini bahwa Syahrial telah tiba di Gedung KPK. Saat ini, Syahrial akan diperiksa secara intensif oleh penyidik. Diduga kuat, KPK akan langsung menahan Syahrial setelah rampung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saat ini tersangja MS telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial. Baca juga: Sebut Logo KPK Keliru, Febri Diansyah: Filosofi Logo Asli Agar Korupsi Tidak Masuk KPK

Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)