Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS

Kamis, 22 April 2021 - 20:18 WIB
loading...
Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Rasa kecewa, marah, dan bingung bercampur jadi satu di benak Alde Maulana, CPNS penyandang disabilitas asal Padang, Sumatera Barat yang diberhentikan BPK RI. Foto/SINDOnews/Abdul Malik
A A A
JAKARTA - Rasa kecewa, marah, dan bingung bercampur jadi satu di benak Alde Maulana. Impian penyandang disabilitas asal Padang, Sumatera Barat itu menjadi abdi negara buyar setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberhentikannya dari Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) karena tidak memenuhi syarat kesehatan.

Alde adalah seorang difabel yang disebabkan stroke dan coiling anevrisma pada 2015. Mata kirinya buta 50% derajat kecacatan, sementara tangan dan kakinya lumpuh layu dengan derajat kecacatan pertama. Setelah menjalani fisioterapi, kondisinya membaik meski tidak sempurna.

"Saya ikut mendaftar CPNS BPK RI pada 2018 dengan jenis formasi Penyandang Disabilitas," tutur Alde saat berbincang dengan SINDOnews di Gedung SINDO Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Alde ditemani istrinya, Dewi Radnasari dan Wendra Rona Putra dari LBH Padang.

Setelah menjalani serangkaian seleksi, pada Januari 2019 Alde dinyatakan lulus. BPK pun mengangkat lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menjadi CPNS dengan golongan III/A.

Persoalan muncul dua bulan kemudian saat Alde mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an Angkatan V selama 55 jam pelajaran di Medan, Sumatera Utara. Dalam diklat yang digelar 11-19 Maret 2019, kata Alde, semua peserta disama-ratakan, baik yang normal maupun penyandang disabilitas.

Peserta wajib mengikuti setiap acara dari mulai apel pagi, belajar di dalam kelas, hingga apel sore. Akibatnya Alde jatuh sakit hingga kejang-kejang karena aktivitas yang berlebih itu.

"Saya kemudian dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. Di-CT scan. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa saya tidak boleh berpikir keras," kata pria kelahiran Padang, 17 Desember 1983 itu.

Atas hasil itu, Alde disarankan untuk tidak melanjutkan Diklat dan dikembalikan ke unit kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Bahkan, dia juga disarankan mengundurkan diri dari CPNS. Namun karena merasa sudah kembali sehat, Alde tetap mengikuti kelas diklat meski akhirnya tidak mengikuti beberapa ujian.

Alde kemudian kembali ke tempat kerjanya dan diperbantukan di bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Dia pun bekerja seperti biasa dengan sepenuh hati. Hingga akhirnya pada awal 2020, Alde diminta untuk melakukan medical check up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sebanyak dua kali.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Alde Maulana untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan karena menderita pembengkakan jantung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)