Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Kamis, 22 April 2021 - 20:18 WIB
loading...
Rasa kecewa, marah, dan bingung bercampur jadi satu di benak Alde Maulana, CPNS penyandang disabilitas asal Padang, Sumatera Barat yang diberhentikan BPK RI. Foto/SINDOnews/Abdul Malik
A
A
A
JAKARTA - Rasa kecewa, marah, dan bingung bercampur jadi satu di benak Alde Maulana. Impian penyandang disabilitas asal Padang, Sumatera Barat itu menjadi abdi negara buyar setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberhentikannya dari Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) karena tidak memenuhi syarat kesehatan.
Alde adalah seorang difabel yang disebabkan stroke dan coiling anevrisma pada 2015. Mata kirinya buta 50% derajat kecacatan, sementara tangan dan kakinya lumpuh layu dengan derajat kecacatan pertama. Setelah menjalani fisioterapi, kondisinya membaik meski tidak sempurna. Baca juga: CPNS Jalur Kedinasan: STIS, STAN dan IPDN Jadi Favorit
"Saya ikut mendaftar CPNS BPK RI pada 2018 dengan jenis formasi Penyandang Disabilitas," tutur Alde saat berbincang dengan SINDOnews di Gedung SINDO Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Alde ditemani istrinya, Dewi Radnasari dan Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Setelah menjalani serangkaian seleksi, pada Januari 2019 Alde dinyatakan lulus. BPK pun mengangkat lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menjadi CPNS dengan golongan III/A.
Persoalan muncul dua bulan kemudian saat Alde mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an Angkatan V selama 55 jam pelajaran di Medan, Sumatera Utara. Dalam diklat yang digelar 11-19 Maret 2019, kata Alde, semua peserta disama-ratakan, baik yang normal maupun penyandang disabilitas.
Peserta wajib mengikuti setiap acara dari mulai apel pagi, belajar di dalam kelas, hingga apel sore. Akibatnya Alde jatuh sakit hingga kejang-kejang karena aktivitas yang berlebih itu.
"Saya kemudian dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. Di-CT scan. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa saya tidak boleh berpikir keras," kata pria kelahiran Padang, 17 Desember 1983 itu.
Alde adalah seorang difabel yang disebabkan stroke dan coiling anevrisma pada 2015. Mata kirinya buta 50% derajat kecacatan, sementara tangan dan kakinya lumpuh layu dengan derajat kecacatan pertama. Setelah menjalani fisioterapi, kondisinya membaik meski tidak sempurna. Baca juga: CPNS Jalur Kedinasan: STIS, STAN dan IPDN Jadi Favorit
"Saya ikut mendaftar CPNS BPK RI pada 2018 dengan jenis formasi Penyandang Disabilitas," tutur Alde saat berbincang dengan SINDOnews di Gedung SINDO Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Alde ditemani istrinya, Dewi Radnasari dan Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Setelah menjalani serangkaian seleksi, pada Januari 2019 Alde dinyatakan lulus. BPK pun mengangkat lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menjadi CPNS dengan golongan III/A.
Persoalan muncul dua bulan kemudian saat Alde mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an Angkatan V selama 55 jam pelajaran di Medan, Sumatera Utara. Dalam diklat yang digelar 11-19 Maret 2019, kata Alde, semua peserta disama-ratakan, baik yang normal maupun penyandang disabilitas.
Peserta wajib mengikuti setiap acara dari mulai apel pagi, belajar di dalam kelas, hingga apel sore. Akibatnya Alde jatuh sakit hingga kejang-kejang karena aktivitas yang berlebih itu.
"Saya kemudian dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. Di-CT scan. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa saya tidak boleh berpikir keras," kata pria kelahiran Padang, 17 Desember 1983 itu.
Lihat Juga :