Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Kamis, 22 April 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Atas hasil itu, Alde disarankan untuk tidak melanjutkan Diklat dan dikembalikan ke unit kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Bahkan, dia juga disarankan mengundurkan diri dari CPNS. Namun karena merasa sudah kembali sehat, Alde tetap mengikuti kelas diklat meski akhirnya tidak mengikuti beberapa ujian.
Alde kemudian kembali ke tempat kerjanya dan diperbantukan di bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Dia pun bekerja seperti biasa dengan sepenuh hati. Hingga akhirnya pada awal 2020, Alde diminta untuk melakukan medical check up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Alde Maulana untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan karena menderita pembengkakan jantung.
"Pada 14 Februari 2020, ada pelantikan CPNS menjadi PNS, tapi saya tidak ikut dilantik. Katanya nanti ada orang BPK RI yang akan menjelaskan status saya," tuturnya. Baca juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021
Tak lama setelah itu, BPK RI mengeluarkan Surat Keputusan Jenderal BPK Nomor:73/K/X-x.3/03/2020 tentang pemberhentian dengan hormat Alde Maulana sebagai CPNS.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alde kemudian mencari second opinion mengenai kesehatannya. Dia melakukan medical check up di RSUP DR M Djamil Padang. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.
"Kami sudah mengirimkan surat hasil pengujian ini ke BPK RI pada Agustus 2020. BPK RI baru memberikan jawaban pada Maret 2021 bahwa mereka tetap tidak mau merevisi SK pemberhentian saudara Alde," kata Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Alde kemudian kembali ke tempat kerjanya dan diperbantukan di bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Dia pun bekerja seperti biasa dengan sepenuh hati. Hingga akhirnya pada awal 2020, Alde diminta untuk melakukan medical check up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Alde Maulana untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan karena menderita pembengkakan jantung.
"Pada 14 Februari 2020, ada pelantikan CPNS menjadi PNS, tapi saya tidak ikut dilantik. Katanya nanti ada orang BPK RI yang akan menjelaskan status saya," tuturnya. Baca juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021
Tak lama setelah itu, BPK RI mengeluarkan Surat Keputusan Jenderal BPK Nomor:73/K/X-x.3/03/2020 tentang pemberhentian dengan hormat Alde Maulana sebagai CPNS.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alde kemudian mencari second opinion mengenai kesehatannya. Dia melakukan medical check up di RSUP DR M Djamil Padang. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.
"Kami sudah mengirimkan surat hasil pengujian ini ke BPK RI pada Agustus 2020. BPK RI baru memberikan jawaban pada Maret 2021 bahwa mereka tetap tidak mau merevisi SK pemberhentian saudara Alde," kata Wendra Rona Putra dari LBH Padang.
Lihat Juga :