Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS

Kamis, 22 April 2021 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Padahal, menurutnya, dalam rakor Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahwa pemberhentian Alde Maulana bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 11 huruf d dinyatakan bahwa tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.

"Ini bisa dikatakan BPK RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," kata Wendra.

Susah Mendapat Pekerjaan Lagi
Pemberhentian sebagai CPNS membuat Alde kecewa, hancur, dan bingung. Apalagi dia harus menghidupi seorang istri yang dinikahinya tak lama setelah mendapat SK CPNS. Pekerjaan serabutan terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Jualan buah. Kalau ada modal jualan, kalau tidak laku kan busuk. Habis modal," kata Dewi Radnasari, istri Alde Maulana.

Bukan tidak ada usaha untuk mencari pekerjaan yang lebih baik tapi pasca diberhentikan sebagai CPNS, tidak ada perusahaan yang mau menerimanya. Alasannya, negara saja tidak percaya dengan status kesehatannya, apalagi swasta.

"Kondisi ini sama saja membunuh kami secara pelan-pelan," ucap Alde Pilu. Baca juga: Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK, Bagi yang Lulusan SMA Bisa Daftar Keduanya

Sementara pihak BPK RI belum merespons ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini. Nomor telepon Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna tidak aktif, sedangkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi tidak mengangkat telepon saat dihubungi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik
Mensos dan Kepala BGN...
Mensos dan Kepala BGN Matangkan Skema MBG Lansia-Penyandang Disabilitas
Pertama di Dunia, Simulasi...
Pertama di Dunia, Simulasi Al-Qur’an Bahasa Isyarat Indonesia Diserbu Pengunjung CIBF Mesir
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved