Kisah Pilu Alde Maulana, CPNS Penyandang Disabilitas yang Digagalkan Jadi PNS
Kamis, 22 April 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, menurutnya, dalam rakor Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahwa pemberhentian Alde Maulana bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 11 huruf d dinyatakan bahwa tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.
"Ini bisa dikatakan BPK RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," kata Wendra.
Susah Mendapat Pekerjaan Lagi
Pemberhentian sebagai CPNS membuat Alde kecewa, hancur, dan bingung. Apalagi dia harus menghidupi seorang istri yang dinikahinya tak lama setelah mendapat SK CPNS. Pekerjaan serabutan terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Jualan buah. Kalau ada modal jualan, kalau tidak laku kan busuk. Habis modal," kata Dewi Radnasari, istri Alde Maulana.
Bukan tidak ada usaha untuk mencari pekerjaan yang lebih baik tapi pasca diberhentikan sebagai CPNS, tidak ada perusahaan yang mau menerimanya. Alasannya, negara saja tidak percaya dengan status kesehatannya, apalagi swasta.
"Kondisi ini sama saja membunuh kami secara pelan-pelan," ucap Alde Pilu. Baca juga: Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK, Bagi yang Lulusan SMA Bisa Daftar Keduanya
Sementara pihak BPK RI belum merespons ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini. Nomor telepon Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna tidak aktif, sedangkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi tidak mengangkat telepon saat dihubungi.
"Ini bisa dikatakan BPK RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," kata Wendra.
Susah Mendapat Pekerjaan Lagi
Pemberhentian sebagai CPNS membuat Alde kecewa, hancur, dan bingung. Apalagi dia harus menghidupi seorang istri yang dinikahinya tak lama setelah mendapat SK CPNS. Pekerjaan serabutan terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Jualan buah. Kalau ada modal jualan, kalau tidak laku kan busuk. Habis modal," kata Dewi Radnasari, istri Alde Maulana.
Bukan tidak ada usaha untuk mencari pekerjaan yang lebih baik tapi pasca diberhentikan sebagai CPNS, tidak ada perusahaan yang mau menerimanya. Alasannya, negara saja tidak percaya dengan status kesehatannya, apalagi swasta.
"Kondisi ini sama saja membunuh kami secara pelan-pelan," ucap Alde Pilu. Baca juga: Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK, Bagi yang Lulusan SMA Bisa Daftar Keduanya
Sementara pihak BPK RI belum merespons ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini. Nomor telepon Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna tidak aktif, sedangkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi tidak mengangkat telepon saat dihubungi.
(kri)
Lihat Juga :