Tok! MK Nyatakan Penderita Penyakit Kronis Masuk Kategori Penyandang Disabilitas Fisik

Senin, 02 Maret 2026 - 16:30 WIB
loading...
Tok! MK Nyatakan Penderita...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang permohonan pengujian UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Adapun, permohonan diajukan oleh dua orang penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suharyanto, dalam ruang sidang di Gedung MKRI Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Gugatan Hasto soal Obstruction of Justice Tak Diterima MK

MK menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.



MK menegaskan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu hingga orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik tersebut harus melalui asesmen oleh tenaga medis.

"Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," papar Suhartoyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Rekomendasi
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved