Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman

Selasa, 20 April 2021 - 19:30 WIB
loading...
Polri Tegaskan Penyidik...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah adanya red notice diterbitkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan pihak penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Negara Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah adanya red notice diterbitkan. Serta berkomunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jerman.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kami tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon Prancis. Itu mekanismenya," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021). Baca juga: Pastikan WNI, Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

Indonesia dan Jerman diketahui tak memiliki perjanjian ekstradisi. Tetapi, kata Ahmad, dengan adanya red notice, hal itu bisa menjadi dasar menjemput Paul Zhang di Jerman. "Tidak ada. Namun apabila ada red notice, kami bisa melakuan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang yang bersangkutan adalah masih WNI. Jelas ya," ujar Ahmad.

Terkait kewarganegaraan Paul Zhang, Polri memastikan bahwa, Ia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)