Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman

Selasa, 20 April 2021 - 19:30 WIB
loading...
Polri Tegaskan Penyidik...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah adanya red notice diterbitkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan pihak penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Negara Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah adanya red notice diterbitkan. Serta berkomunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jerman. Baca juga: Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Masih WNI

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kami tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon Prancis. Itu mekanismenya," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021). Baca juga: Pastikan WNI, Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

Indonesia dan Jerman diketahui tak memiliki perjanjian ekstradisi. Tetapi, kata Ahmad, dengan adanya red notice, hal itu bisa menjadi dasar menjemput Paul Zhang di Jerman. "Tidak ada. Namun apabila ada red notice, kami bisa melakuan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang yang bersangkutan adalah masih WNI. Jelas ya," ujar Ahmad.

Terkait kewarganegaraan Paul Zhang, Polri memastikan bahwa, Ia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Akui Masih Belum...
Polri Akui Masih Belum Bisa Menangkap Tersangka Jozeph Paul Zhang
Diburu Polisi, Jozeph...
Diburu Polisi, Jozeph Paul Zhang Malah Live YouTube
3.640 Konten SARA Dihapus,...
3.640 Konten SARA Dihapus, 54 di Antaranya Konten Milik Jozeph Paul Zhang
Ekstradisi Jozeph Paul...
Ekstradisi Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham
Kasus Jozeph Paul Zhang...
Kasus Jozeph Paul Zhang Jadi Pelajaran, GAMKI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Surat Permohonan Red...
Surat Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang Sudah Dikirim ke Interpol
UKSW Salatiga Benarkan...
UKSW Salatiga Benarkan Paul Zhang Alumni, Kuliah di Fakultas Pertanian
Gempar Nabi ke-26, KTP...
Gempar Nabi ke-26, KTP Jozeph Paul Zhang Diselidiki Disdukcapil Salatiga
Viral Video Pria Mengaku...
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26, PBNU Melapor ke Kapolri
Rekomendasi
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
10 Negara dengan Ukuran...
10 Negara dengan Ukuran Kaki Terbesar di Dunia, Jerman Juaranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved