Surat Permohonan Red Notice Jozeph Paul Zhang Sudah Dikirim ke Interpol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia sudah melayangkan surat permohonan kepada markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, terkait permohonan red notice untuk Jozeph Paul Zhang .
"Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Rusdi menjelaskan, pengajuan red notice tersebut merupakan upaya untuk mempersempit gerak dari tersangka penodaan agama Islam tersebut.
"Tentunya ini akan sangat berguna dengan rednotice tersebut JPZ tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan rednotice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujar Rusdi.
Oleh sebab itu, Polri berharap proses penerbitan red notice oleh Interpol pusat bisa segera diproses dengan cepat. "Kami tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan berapa lama lagi red notice akan keluar," ucap Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
"Yang pasti untuk permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Rusdi menjelaskan, pengajuan red notice tersebut merupakan upaya untuk mempersempit gerak dari tersangka penodaan agama Islam tersebut.
"Tentunya ini akan sangat berguna dengan rednotice tersebut JPZ tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain dengan rednotice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujar Rusdi.
Oleh sebab itu, Polri berharap proses penerbitan red notice oleh Interpol pusat bisa segera diproses dengan cepat. "Kami tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan berapa lama lagi red notice akan keluar," ucap Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(muh)