Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Masih WNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan. Dengan begitu, Paul Zhang diketahui masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya diketahui, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI. "Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang. "Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ujar Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya diketahui, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI. "Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang. "Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ujar Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(zik)