Pastikan WNI, Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

Selasa, 20 April 2021 - 15:21 WIB
loading...
Pastikan WNI, Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Foto/Kompolnas.go.id
A A A
JAKARTA - Polri memastikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) masih seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Paul Zhang wajib mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan, kepastian WNI itu setelah adanya koordinasi penyidik dengan Atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi.

"Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. Detailnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang," ujar Ahmad.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," papar Ahmad menambahkan.

Dengan begitu, Polri memastikan bahwa penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang bakal segera diproses. Kepolisian nantinya akan segera mengajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Permohonan Red Notice akan segera diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," ucap Ahmad.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6907 seconds (0.1#10.140)