3.640 Konten SARA Dihapus, 54 di Antaranya Konten Milik Jozeph Paul Zhang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Dedy Permadi menyatakan akan menindak tegas kepada para pelaku yang mencoba menyebarkan konten bermuatan unsur SARA di media sosial.
Dedy menyampaikan bahwa saat ini tindak tegas yang telah dilakukan adalah berupa pemutusan akses (take down) kepada akun para pelaku. Sejak tahun 2018 silam, kata dia, ribuan konten telah ditindak tegas Kominfo.
"Dari tahun 2018 hingga 26 April 2021 atau hari ini, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 3.640 konten yang menimbulkan perbencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ujar Dedy dalam jumpa persnya secara virtual, Senin (26/4/2021).
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada puluhan konten milik Jozeph Paul Zhang, tersangka penondaan agama yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Diketahui, dalam postingannya, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26.
"Dari 3.640 konten tersebut, 54 konten di antaranya adalah konten pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang," kata dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Dedy menyampaikan bahwa saat ini tindak tegas yang telah dilakukan adalah berupa pemutusan akses (take down) kepada akun para pelaku. Sejak tahun 2018 silam, kata dia, ribuan konten telah ditindak tegas Kominfo.
"Dari tahun 2018 hingga 26 April 2021 atau hari ini, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 3.640 konten yang menimbulkan perbencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ujar Dedy dalam jumpa persnya secara virtual, Senin (26/4/2021).
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada puluhan konten milik Jozeph Paul Zhang, tersangka penondaan agama yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Diketahui, dalam postingannya, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26.
"Dari 3.640 konten tersebut, 54 konten di antaranya adalah konten pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang," kata dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(kri)