Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bakal Periksa Pihak Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri terus memburu tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang . Kini salah satu upayanya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga yang bersangkutan.
"Iya orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (keluarganya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Tak hanya itu, Rusdi menyatakan bakal memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Paul Zhang. Keterangan itu, kata Rusdi, akan digali oleh penyidik untuk mendalami tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu.
Kendati begitu, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. "Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri," ucap Rusdi.
Saat ini, Rusdi menyebut penyidik masih menunggu permohonan penerbitan Red Notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Pasalnya, pasca Red Notice itu terbit maka pergerakan Paul Zhang di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.
"Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan Red Notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
"Iya orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (keluarganya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Tak hanya itu, Rusdi menyatakan bakal memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Paul Zhang. Keterangan itu, kata Rusdi, akan digali oleh penyidik untuk mendalami tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu.
Kendati begitu, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. "Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri," ucap Rusdi.
Saat ini, Rusdi menyebut penyidik masih menunggu permohonan penerbitan Red Notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Pasalnya, pasca Red Notice itu terbit maka pergerakan Paul Zhang di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.
"Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan Red Notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(kri)