Pria Ngaku Nabi ke-26 Jadi DPO, DPR Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Rabu, 21 April 2021 - 07:50 WIB
loading...
Pria Ngaku Nabi ke-26...
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah melakukan tindakan cepat dalam menentukan status Jozeph Paul Zhang. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukannya. Dalam akun YouTube-nya, Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina ajaran Islam.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah melakukan tindakan cepat dalam menentukan status Jozeph Paul Zhang. Hal ini sangat dibutuhkan demi meredam gejolak di masyarakat. Baca juga: Bareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

"Konten-konten seperti ini pastinya meresahkan dan memprovokasi masyarakat, karenanya saya mengapresiasi Polri yang dengan sigap menentukan status Paul Zhang. Ini merupakan langkah positif demi meredam keresahan di masyarakat yang kata dengan konten-konten yang dia buat," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Politikus asal Tanjung Priok ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan konten yang dibuat oleh Jozeph Paul Zhang.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konflik antar agama," imbaunya.

Sahroni meminta warga untuk mempercayakan kepada Polri dalam mengusut kasus ini dan sejauh ini Polri sudah membuktikan kinerja mereka yang responsif dalam kasus ini. Baca juga: Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman

"Serahkan dan percayakan kasus ini kepada Kepolisian kita. Saat ini Breskrim Polri juga sudah melakukan kordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk dapat segera meringkus Jozeph dan menghukumnya sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Sahroni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
DPR Minta Kejagung Bentuk...
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen yang Tidak Terafiliasi Febrie Adriansyah
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Komika Turki Ditangkap...
Komika Turki Ditangkap atas Tuduhan Menghina Islam dan Erdogan
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Rekomendasi
Celine Evangelista Bantah...
Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima, Akui Sudah Punya Pasangan
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved