Ekstradisi Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham
Sabtu, 24 April 2021 - 04:10 WIB
loading...
Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengupayaka, agar proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Penista Agama Joseph Paul Zhang Jadi DPO, MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/3/2021).
Agus menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Nantinya pihak Imigrasi yang bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulannya tersebut.
"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucap Agus. Baca juga: HNW Minta Polri Beri Sanksi Hukum Joseph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke 26
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Penista Agama Joseph Paul Zhang Jadi DPO, MUI Apresiasi Langkah Cepat Polri
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/3/2021).
Agus menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Nantinya pihak Imigrasi yang bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulannya tersebut.
"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucap Agus. Baca juga: HNW Minta Polri Beri Sanksi Hukum Joseph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke 26
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(maf)
Lihat Juga :