Ekstradisi Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham

Sabtu, 24 April 2021 - 04:10 WIB
loading...
Ekstradisi Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham
Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengupayaka, agar proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.



Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)