Polri Akui Masih Belum Bisa Menangkap Tersangka Jozeph Paul Zhang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri memaparkan kendala terkait penangkapan tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Dalam prosesnya, polisi mengaku ada beberapa hal yang menjadi hambatan.
"Ya tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Menurut Argo, meskipun terdapat beberapa kendala, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan upaya untuk menangkap Paul Zhang atas perbuatannya yang mengaku Nabi tersebut. "Untuk sementara kami masih tetap komunikasi. Kami masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan," ujar Argo.
Dalam pencarian, kata Argo, Polri juga menggandeng beberapa lembaga terkait. Mengingat, Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini. "Kami juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, kami selalu koordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada," ucap Argo.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
"Ya tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Menurut Argo, meskipun terdapat beberapa kendala, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan upaya untuk menangkap Paul Zhang atas perbuatannya yang mengaku Nabi tersebut. "Untuk sementara kami masih tetap komunikasi. Kami masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan," ujar Argo.
Dalam pencarian, kata Argo, Polri juga menggandeng beberapa lembaga terkait. Mengingat, Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini. "Kami juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, kami selalu koordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada," ucap Argo.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(cip)