Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

Selasa, 20 April 2021 - 10:10 WIB
loading...
Tak Miliki Dokumen Perjalanan,...
Pelaku perjalanan wajib karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan biaya sendiri jika tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro tahap keenam mulai hari ini hingga 3 Mei 2021. Pada PPKM kali ini pemerintah juga mengatur pengendalian COVID-19 menjelang Lebaran 2021.

Hal ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2021. Pada Diktum ke-14 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah diminta melakukan sosialisasi terkait larangan mudik Lebaran kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan mudik, maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain diatur juga terkait dengan syarat pelaku perjalanan di masa PPKM mikro kali ini. Dalam diktum ke-14 huruf b disebutkan kewajiban melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan biaya sendiri jika tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya

Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/identitas diri calon pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

"Kan bisa saja lolos dari daerah keberangkatan. Nah maksudnya jika tetap nekat, maka di tempat tujuan akan dikarantina dengan biaya sendiri," katanya saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Ditanyakan apakah kewajiban untuk karantina mandiri juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang lengkap dokumen administrasinya, dia mengatakan hal ini daerah yang mengatur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
PPKM Dicabut, Epidemiolog...
PPKM Dicabut, Epidemiolog Sebut Garis Batas Pandemi Covid-19 Belum Terlampaui
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Tips Mudik untuk Ibu...
Tips Mudik untuk Ibu Hamil dari Jalur Darat, Laut dan Udara Supaya Tetap Aman
Rekomendasi
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Infografis
5 Jenis Jam Tangan yang...
5 Jenis Jam Tangan yang Perlu Diketahui dan Wajib Dikoleksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved