Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro tahap keenam mulai hari ini hingga 3 Mei 2021. Pada PPKM kali ini pemerintah juga mengatur pengendalian COVID-19 menjelang Lebaran 2021.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2021. Pada Diktum ke-14 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah diminta melakukan sosialisasi terkait larangan mudik Lebaran kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan mudik, maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain diatur juga terkait dengan syarat pelaku perjalanan di masa PPKM mikro kali ini. Dalam diktum ke-14 huruf b disebutkan kewajiban melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan biaya sendiri jika tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya
Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/identitas diri calon pelaku perjalanan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
"Kan bisa saja lolos dari daerah keberangkatan. Nah maksudnya jika tetap nekat, maka di tempat tujuan akan dikarantina dengan biaya sendiri," katanya saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Ditanyakan apakah kewajiban untuk karantina mandiri juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang lengkap dokumen administrasinya, dia mengatakan hal ini daerah yang mengatur.
Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini
"Yang jelas bawa surat sehat (PCR test, Swab Antigen, dan Gnose). Selanjutnya daerah kedatangan agar mengatur apakah karantina atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut di dalam instruksi tersebut juga meminta agar jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Seluruh Satlinmas, BPBD dan Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga mengatasi jika ada kerumunan massa di beberapa tempat publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran tempat wisata dan tempat ibadah.
Jajaran Satlinmas, BPBD dan Pemadam kebakaran juga diminta mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam. Sementara untuk jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diminta melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9/2021. Pada Diktum ke-14 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah diminta melakukan sosialisasi terkait larangan mudik Lebaran kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan mudik, maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain diatur juga terkait dengan syarat pelaku perjalanan di masa PPKM mikro kali ini. Dalam diktum ke-14 huruf b disebutkan kewajiban melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan biaya sendiri jika tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya
Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/identitas diri calon pelaku perjalanan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
"Kan bisa saja lolos dari daerah keberangkatan. Nah maksudnya jika tetap nekat, maka di tempat tujuan akan dikarantina dengan biaya sendiri," katanya saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Ditanyakan apakah kewajiban untuk karantina mandiri juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang lengkap dokumen administrasinya, dia mengatakan hal ini daerah yang mengatur.
Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini
"Yang jelas bawa surat sehat (PCR test, Swab Antigen, dan Gnose). Selanjutnya daerah kedatangan agar mengatur apakah karantina atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut di dalam instruksi tersebut juga meminta agar jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Seluruh Satlinmas, BPBD dan Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga mengatasi jika ada kerumunan massa di beberapa tempat publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran tempat wisata dan tempat ibadah.
Jajaran Satlinmas, BPBD dan Pemadam kebakaran juga diminta mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam. Sementara untuk jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diminta melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
(abd)