Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya

Selasa, 20 April 2021 - 09:11 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan Instruksi...
Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro diperpanjang mulai hari ini hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian pun menerbitkan aturan baru yakni Instruksi Mendagri No 9/2021.

"Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.

Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana pada perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini

Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.

"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi diktum kesatu.

Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan COVID-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Agar Terapkan PPKM Mikro, Bukan Lockdown

Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.

Sementara itu, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Dimana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.

Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Di mana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5 x 24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.

Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar.

Bagi pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi bulan Ramadhan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2779 seconds (0.1#10.140)