PERSI Siap Beri Bantuan Advokasi Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang

Minggu, 18 April 2021 - 11:51 WIB
loading...
PERSI Siap Beri Bantuan Advokasi Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengecam tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) mengecam tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Mengecam, menyesalkan dan tidak dapat mentolerir segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh siapapun terhadap tenaga rumah sakit saat menjalankan tugasnya,” ujar Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Kuntjoro menegaskan pelayanan kepada seluruh pasien di rumah sakit harus terlaksana dengan kepercayaan tinggi kepada rumah sakit seperti tertulis dalam kesepakatan atau Informed Consent sebelum menjalankan perawatan.

“Hal ini dimaksudkan agar upaya penyembuhan dapat berjalan dengan baik, aman dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh tenaga RS yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan pasien,” katanya.

Kuntjoro juga menegaskan standar layanan rumah sakit sangat jelas mencantumkan bahwa harus ada perlindungan hukum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga medis serta perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi, baik dalam kondisi apapun.

Selain itu, Kuntjoro mengatakan menurut Pasal 50 Undang-undang Praktik Kedokteran bahwa setiap Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Demikian pula berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mencantumkan “Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Untuk itu, Kuntjoro melanjutkan bahwa PERSI menyediakan bantuan advokasi hukum dan pendampingan bagi rumah sakit yang membutuhkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dan ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami pun mengimbau masyarakat agar lebih memberikan empati kepada tenaga rumah sakit yang sedang melayani pasien dengan segala risiko mereka dan membantu terlaksananya seluruh keputusan medis sesuai kaidah kompetensi, alur dan ketentuan rumah sakit. Selayaknya faktor komunikasi harus selalu diterapkan sebagai budaya bangsa kita,” paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0381 seconds (0.1#10.140)