PERSI Siap Beri Bantuan Advokasi Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang
Minggu, 18 April 2021 - 11:51 WIB
loading...
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengecam tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) mengecam tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Mengecam, menyesalkan dan tidak dapat mentolerir segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh siapapun terhadap tenaga rumah sakit saat menjalankan tugasnya,” ujar Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021). Baca juga: Badan Bantuan Hukum PPNI Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penganiaya Perawat
Kuntjoro menegaskan pelayanan kepada seluruh pasien di rumah sakit harus terlaksana dengan kepercayaan tinggi kepada rumah sakit seperti tertulis dalam kesepakatan atau Informed Consent sebelum menjalankan perawatan.
“Hal ini dimaksudkan agar upaya penyembuhan dapat berjalan dengan baik, aman dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh tenaga RS yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan pasien,” katanya.
Kuntjoro juga menegaskan standar layanan rumah sakit sangat jelas mencantumkan bahwa harus ada perlindungan hukum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga medis serta perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi, baik dalam kondisi apapun.
Selain itu, Kuntjoro mengatakan menurut Pasal 50 Undang-undang Praktik Kedokteran bahwa setiap Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Mengecam, menyesalkan dan tidak dapat mentolerir segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh siapapun terhadap tenaga rumah sakit saat menjalankan tugasnya,” ujar Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021). Baca juga: Badan Bantuan Hukum PPNI Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penganiaya Perawat
Kuntjoro menegaskan pelayanan kepada seluruh pasien di rumah sakit harus terlaksana dengan kepercayaan tinggi kepada rumah sakit seperti tertulis dalam kesepakatan atau Informed Consent sebelum menjalankan perawatan.
“Hal ini dimaksudkan agar upaya penyembuhan dapat berjalan dengan baik, aman dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh tenaga RS yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan pasien,” katanya.
Kuntjoro juga menegaskan standar layanan rumah sakit sangat jelas mencantumkan bahwa harus ada perlindungan hukum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga medis serta perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi, baik dalam kondisi apapun.
Selain itu, Kuntjoro mengatakan menurut Pasal 50 Undang-undang Praktik Kedokteran bahwa setiap Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Lihat Juga :