Badan Bantuan Hukum PPNI Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penganiaya Perawat

Minggu, 18 April 2021 - 09:40 WIB
loading...
Badan Bantuan Hukum PPNI Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penganiaya Perawat
Tersangka penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya terancam hukuman dua tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( BBH-PPNI ) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Kami Mengecam keras atas respons penganiayaan dari oknum masyarakat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang profesional perawat yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kepentingan kemanusiaan,” ujar Kepala BBH PPNI, M Siban dalam pernyataan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
BBH PPNI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses setiap tindakan kekerasan terhadap perawat yang bertugas pada kasus yang menimpa Christina Ramaulis Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang sampai dengan tuntas.

“Maka kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, para pemberi kerja di sektor jasa kesehatan untuk senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama kepada seluruh Perawat, dan tenaga kesehatan tanpa kecuali selama menjalankan tugas kemanusiaan,” tegasnya.

Apalagi, tegas Siban, perawat adalah garda terdepan sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir di masa pandemi terjadi. Tidak sepatutnya pengabdianya mendapat perlakuan yang tidak pantas.
“Kami memastikan seluruh masyarakat telah diberikan layanan asuhan keperawatan berdasarkan doktrin, kode etik, sumpah profesi yang tertanam sejak menjadi seorang perawat dengan semangat jiwa nasionalisme yang tinggi, tulus ikhlas mengutamakan kepentingan pasien dan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan pribadinya,” tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2855 seconds (0.1#10.140)