Di Depan Moeldoko, Komnas HAM Sebut Kekerasan di Ruang Tahanan Masih Marak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lima lembaga negara yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bertemu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Mereka membahas masih maraknya kasus kekerasan pada sejumlah sektor.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mencermati masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di ruang tahanan. Ia mendorong pembenahan sistem yang didasarkan pada kesadaran bersama, agar praktik penyiksaan dapat dicegah. "Sehingga terjadi perubahan yang akseleratif agar isu kemanusiaan tidak terjadi lagi," kata Taufan dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam selama pandemi Covid-19. Namun Andy menyebut, penanganan kekerasan tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hal ini, kata Andy, terkait terbatasnya jumlah staf Komnas Perempuan. "Belum lagi persoalan trafficking, narkoba, gangguan jiwa. Ini butuh ruang pemulihan yang cukup besar, perbaikan infrastruktur rumah sakit, hingga panti kejiwaan," jelas Andy.
Di sisi lain, Ketua KPAI Susanto menggarisbawahi soal disabilitas mental dalam situasi pandemi. Sehingga Susanto menilai perlunya ketersediaan rumah sakit jiwa (RSJ) yang memadai. "Karena ada enam provinsi yang tidak memiliki RSJ," ungkap Susanto.
Lima lembaga negara yang tergabung dalam KuPP antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.
Menanggapi paparan KuPP, Moeldoko yang didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani, mengatakan pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap praktik kekerasan melalui konsep inklusif dan paripurna. "Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko.
Menurut dia, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya, ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya. “Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna,” terang Moeldoko.
Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional.
Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045. Fahreza Rizky
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mencermati masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di ruang tahanan. Ia mendorong pembenahan sistem yang didasarkan pada kesadaran bersama, agar praktik penyiksaan dapat dicegah. "Sehingga terjadi perubahan yang akseleratif agar isu kemanusiaan tidak terjadi lagi," kata Taufan dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam selama pandemi Covid-19. Namun Andy menyebut, penanganan kekerasan tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hal ini, kata Andy, terkait terbatasnya jumlah staf Komnas Perempuan. "Belum lagi persoalan trafficking, narkoba, gangguan jiwa. Ini butuh ruang pemulihan yang cukup besar, perbaikan infrastruktur rumah sakit, hingga panti kejiwaan," jelas Andy.
Di sisi lain, Ketua KPAI Susanto menggarisbawahi soal disabilitas mental dalam situasi pandemi. Sehingga Susanto menilai perlunya ketersediaan rumah sakit jiwa (RSJ) yang memadai. "Karena ada enam provinsi yang tidak memiliki RSJ," ungkap Susanto.
Lima lembaga negara yang tergabung dalam KuPP antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.
Menanggapi paparan KuPP, Moeldoko yang didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani, mengatakan pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap praktik kekerasan melalui konsep inklusif dan paripurna. "Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko.
Menurut dia, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna. Artinya bahwa setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya, ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya. “Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna,” terang Moeldoko.
Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional.
Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045. Fahreza Rizky
(cip)