Masyarakat Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group dan Pemerintah ke Komnas HAM
loading...

Masyarakat sipil Banten mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Agung Sedayu Group dan pemerintah ke Komnas HAM. FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat sipil Banten mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Agung Sedayu Group dan pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Aduan itu dibuat lantaran masyarakat Banten merasa dirugikan atas dampak proyek strategis nasional pembangunan PIK 2.
Mereka datang ke Kantor Komnas HAM pada pukul 09.30 WIB dan melakukan diskusi tertutup selama tiga jam. Kedatangan masyarakat Banten itu turut didampingi oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
"Kehadiran kita bersama masyarakat sipil dan masyarakat Banten kita mendampingi, memfasilitasi rakyat Banten yang terdampak dengan proyek strategis nasional PIK 2," kata Abraham saat ditemui, Kamis (13/2/2025).
Dalam diskusi internal itu, Abraham menyebut rakyat Banten menyampaikan testimoni mereka yang merasa terintimidasi dan merasa hak asasi manusia dilanggar oleh pengembang yang turut difasilitasi oleh negara.
"Oleh karena itu dalam diskusi tadi kuat dugaan ada pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi yang dilakukan Agung Sedayu Group dan difasilitasi oleh negara, itu tadi kesimpulan diskusi kami," tutur Abraham.
Salah satu bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas proyek itu misalnya hilangnya mata pencarian masyarakat. Bahkan masyarakat Banten juga terusir dari wilayah mereka.
"Sebelumnya belum pernah dilaporkan, inilah saatnya. Hilangnya pekerjaan mereka, mereka terusir dari wilayahnya, jadi mereka sudah merasa tidak berdaya lagi," katanya.
Abraham berharap Komans HAM nantinya tidak hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar atas masalah yang terjadi. Lebih dari itu, ia berharap agar Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menguak dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan.
"Kami meminta tadi ke Komnas HAM bahwa sebaiknya nanti bukan hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah tapi harus melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan pelanggaran HAM yang tejradi di proyek strategis nasional PIK 2," tutupnya.
Mereka datang ke Kantor Komnas HAM pada pukul 09.30 WIB dan melakukan diskusi tertutup selama tiga jam. Kedatangan masyarakat Banten itu turut didampingi oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
"Kehadiran kita bersama masyarakat sipil dan masyarakat Banten kita mendampingi, memfasilitasi rakyat Banten yang terdampak dengan proyek strategis nasional PIK 2," kata Abraham saat ditemui, Kamis (13/2/2025).
Dalam diskusi internal itu, Abraham menyebut rakyat Banten menyampaikan testimoni mereka yang merasa terintimidasi dan merasa hak asasi manusia dilanggar oleh pengembang yang turut difasilitasi oleh negara.
"Oleh karena itu dalam diskusi tadi kuat dugaan ada pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi yang dilakukan Agung Sedayu Group dan difasilitasi oleh negara, itu tadi kesimpulan diskusi kami," tutur Abraham.
Salah satu bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas proyek itu misalnya hilangnya mata pencarian masyarakat. Bahkan masyarakat Banten juga terusir dari wilayah mereka.
"Sebelumnya belum pernah dilaporkan, inilah saatnya. Hilangnya pekerjaan mereka, mereka terusir dari wilayahnya, jadi mereka sudah merasa tidak berdaya lagi," katanya.
Abraham berharap Komans HAM nantinya tidak hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar atas masalah yang terjadi. Lebih dari itu, ia berharap agar Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menguak dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan.
"Kami meminta tadi ke Komnas HAM bahwa sebaiknya nanti bukan hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah tapi harus melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan pelanggaran HAM yang tejradi di proyek strategis nasional PIK 2," tutupnya.
(abd)
Lihat Juga :