Pendapat Tokoh Nasional tentang Tarif Impor Amerika, Bisa Jadi Keuntungan bagi Indonesia?
Jum'at, 11 April 2025 - 01:00 WIB
loading...
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan SindoNews, Sabtu (5/4/2025). FOTO/Achmad al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, memunculkan reaksi beragam dari berbagai kalangan. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi ekonomi Trump yang cukup kontroversial dan dinilai dapat merugikan Amerika Serikat sendiri.
Trump telah mengumumkan penerapan tarif baru terhadap semua barang impor yang masuk ke wilayah AS. Selain itu, ia juga memperkenalkan sistem tarif timbal balik untuk negara-negara yang mengenakan bea masuk tinggi terhadap produk Amerika, termasuk Indonesia sebagai salah satunya.
Indonesia diketahui memberlakukan tarif sekitar 64% terhadap sejumlah barang asal Amerika Serikat. Menanggapi hal ini, pemerintah AS memutuskan untuk mengenakan tarif sebesar 32% terhadap produk-produk asal Indonesia yang dipasarkan di negaranya.
Menanggapi tarif Trump tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri. Fokus utamanya adalah pembenahan regulasi yang dianggap menghambat efisiensi perdagangan.
Trump telah mengumumkan penerapan tarif baru terhadap semua barang impor yang masuk ke wilayah AS. Selain itu, ia juga memperkenalkan sistem tarif timbal balik untuk negara-negara yang mengenakan bea masuk tinggi terhadap produk Amerika, termasuk Indonesia sebagai salah satunya.
Indonesia diketahui memberlakukan tarif sekitar 64% terhadap sejumlah barang asal Amerika Serikat. Menanggapi hal ini, pemerintah AS memutuskan untuk mengenakan tarif sebesar 32% terhadap produk-produk asal Indonesia yang dipasarkan di negaranya.
Menanggapi tarif Trump tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri. Fokus utamanya adalah pembenahan regulasi yang dianggap menghambat efisiensi perdagangan.
Lihat Juga :