Kejagung Periksa 5 Direktur Terkait Kasus Korupsi PT Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tujuh saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Dari sejumlah saksi yang diperiksa lima di antaranya merupakan direktur di sejumlah perusahaan.
"Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata KapuspenkumKapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dia menjelaskan tujuh orang yang diperiksa, lima di antaranya adalah direktur di sejumlah perusahaan. Tujuh orang tersebut di antaranya ID diperiksa sebagai nominee tersangka Jimmy Sutopo Dan JI diperiksa sebagai mantan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi (1999-2019).
"BA diperiksa sebagai direktur utama PT Valbury Sekuritas Indonesia; KP diperiksa sebagai Direktur Utama PT Profindo Sekuritas Indonesia; YA sebagai Direktur Utama Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk; ABS selaku Direktur PT Strategic Manajemen Service; HS selaku Direktur PT Panca Tunggal Sapta atau HRD PT. Tricore Kapital Sarana," jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta hukum tentang kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Para saksi diminta menjelaskan Kesaksian tentang apa yang dengar, lihat dan dialami sendiri dalam kasus PT Asabri. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
"Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata KapuspenkumKapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dia menjelaskan tujuh orang yang diperiksa, lima di antaranya adalah direktur di sejumlah perusahaan. Tujuh orang tersebut di antaranya ID diperiksa sebagai nominee tersangka Jimmy Sutopo Dan JI diperiksa sebagai mantan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi (1999-2019).
"BA diperiksa sebagai direktur utama PT Valbury Sekuritas Indonesia; KP diperiksa sebagai Direktur Utama PT Profindo Sekuritas Indonesia; YA sebagai Direktur Utama Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk; ABS selaku Direktur PT Strategic Manajemen Service; HS selaku Direktur PT Panca Tunggal Sapta atau HRD PT. Tricore Kapital Sarana," jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta hukum tentang kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Para saksi diminta menjelaskan Kesaksian tentang apa yang dengar, lihat dan dialami sendiri dalam kasus PT Asabri. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(cip)