Soal Perselisihan Pilkada Sabu Raijua, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon
Jum'at, 09 April 2021 - 15:44 WIB
loading...
Kuasa hukum pemohon PHP Pilkada Sabu Raijua, Adhitya Nasution sekaligus kuasa hukum Paslon Nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, meminta Mahkamah bijak dalam memutuskan sengketa Pilkada Sabu Raijua. Foto/Ist
A
A
A
TANGERANG - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri. Orient diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024 Baca juga: Menkumham Beberkan Bagaimana Bupati Terpilih Sabu Raijua Dapat Kewarganegaraan Amerika
Dilansir dari website MK, Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, menerangkan jika Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya. Pernyataan itu juga mengakui bahwa Orient tak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya. Baca juga: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Selasa 7 April 2021 lalu, Sigit menyatakan Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini Orient tak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Orient membantah dan sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Namun, menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi Covid-19.
Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri. Orient diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024 Baca juga: Menkumham Beberkan Bagaimana Bupati Terpilih Sabu Raijua Dapat Kewarganegaraan Amerika
Dilansir dari website MK, Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, menerangkan jika Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya. Pernyataan itu juga mengakui bahwa Orient tak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya. Baca juga: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Selasa 7 April 2021 lalu, Sigit menyatakan Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini Orient tak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Orient membantah dan sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Namun, menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi Covid-19.
Lihat Juga :