Soal Perselisihan Pilkada Sabu Raijua, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon
loading...
A
A
A
TANGERANG - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri. Orient diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024
Dilansir dari website MK, Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, menerangkan jika Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya. Pernyataan itu juga mengakui bahwa Orient tak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Selasa 7 April 2021 lalu, Sigit menyatakan Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini Orient tak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Orient membantah dan sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Namun, menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi Covid-19.
Menanggapi pertanyaan hakim konstitusi Daniel Yusmic mengenai prosedur teknis perpindahan kewarganegaraan seseorang akibat tuntutan pekerjaan, Sigit menjelaskan perubahan status keimigrasian seseorang tidak akan berubah sepanjang pihak yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perubahan status kewarganegaraannya.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon PHP Pilkada Sabu Raijua, Adhitya Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan pokok permasalahan. "Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya, bukti bukti sudah jelas maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat," tuturnya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Adhitya, dengan pembuktian itu maka sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan sangat memengaruhi hasil pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Dengan begitu, langkah Mahkamah yang mengesampingkan ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara sudah tepat. "Dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah Pilkada selesai, dan oleh karenanya kami berharap mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi pasangan Orient dan Thobias sebagai kontestan Pilkada sabu raijua," tambahnya.
Dilanjutkan dia, dengan mendiskualifikasi Orient akibat status kewarganegaraan itu, maka kliennya bisa ditetapkan sebagai pemenang, atau setidaknya dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. "Ke depan kami berharap, mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan Pilkada Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini. Kami sangat yakin, bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka, terlepas siapapun yang akan memimpin dikemudian hari," pungkasnya.
Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri. Orient diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024
Dilansir dari website MK, Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, menerangkan jika Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya. Pernyataan itu juga mengakui bahwa Orient tak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Selasa 7 April 2021 lalu, Sigit menyatakan Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini Orient tak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Orient membantah dan sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Namun, menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi Covid-19.
Menanggapi pertanyaan hakim konstitusi Daniel Yusmic mengenai prosedur teknis perpindahan kewarganegaraan seseorang akibat tuntutan pekerjaan, Sigit menjelaskan perubahan status keimigrasian seseorang tidak akan berubah sepanjang pihak yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perubahan status kewarganegaraannya.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon PHP Pilkada Sabu Raijua, Adhitya Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan pokok permasalahan. "Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya, bukti bukti sudah jelas maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat," tuturnya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Adhitya, dengan pembuktian itu maka sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan sangat memengaruhi hasil pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Dengan begitu, langkah Mahkamah yang mengesampingkan ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara sudah tepat. "Dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah Pilkada selesai, dan oleh karenanya kami berharap mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi pasangan Orient dan Thobias sebagai kontestan Pilkada sabu raijua," tambahnya.
Dilanjutkan dia, dengan mendiskualifikasi Orient akibat status kewarganegaraan itu, maka kliennya bisa ditetapkan sebagai pemenang, atau setidaknya dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. "Ke depan kami berharap, mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan Pilkada Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini. Kami sangat yakin, bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka, terlepas siapapun yang akan memimpin dikemudian hari," pungkasnya.
(cip)