Miss Landscape Cabut Aduan Penelantaran Anak oleh Profesor M ke KPAI

Jum'at, 09 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
Miss Landscape Cabut Aduan Penelantaran Anak oleh Profesor M ke KPAI
Miss Landscape Internasional 2019 Era Sulistyowati alias Sierra mencabut aduan ke KPAI terkait penelantaran anak oleh Profesor M. FOTO/INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Miss Landscape Internasional 2019 Era Sulistyowati alias Sierra mencabut aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) terkait penelantaran anak oleh Profesor M.

Hal ini diketahui dari surat tanda terima yang salinannya diterima MNC Portal Indonesia pada Jumat (9/4/2021) siang. Dalam surat tanda terima tersebut terdapat kop bertuliskan KPAI tertera lima kolom yakni:

Nama: Era Setiyowati
Kepada: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Nomor Surat: - (tidak diisi)
Perihal: Surat Pernyataan Pencabutan Pengaduan

Baca juga: Kuasa Hukum Miss Landscape Sebut Profesor M Tawar Biaya Damai Rp200 Juta

Kemudian pada bagian bawah tanda surat tersebut tertulis Jakarta, 8 April 2021, yang menerima nama petugas dilengkapi tanda tangan dan cap KPAI RI berwarna biru.

Sebelumnya, kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution meminta istri Prof M membuka hati nuraninya sebagai seorang perempuan.

"Untuk ibu Prof M (istri Prof M) tolong buka nurani, supaya paham bagaimana perasaan seorang wanita. Dia tidak pernah minta untuk dinikahi, dalam pengertian dia untuk ngotot, karena dia pada posisi perempuan yang harus dilindungi hak-haknya," kata Razman Arif Nasution, Rabu (7/4/2021) kepada awak media di Balai Warga Tower A Apartement Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: 4 Potret Gaya OOTD Miss Landscape Indonesia, Era Setyowati yang Jadi Perbincangan Publik

Razman menyebutkan, perlakuan Prof M terhadap kliennya dengan tidak mau lagi menafkahi Sierra dan anaknya dimulai sejak istri Prof M mengetahui kelahiran anak Sierra.

"Kelihatannya begitu (sikap Prof M berubah setelah istrinya mengetahui Sierra melahirkan anak hasil hubungan Prof M dengan Sierra)," kata Razman Arif Nasution.

Ia juga menantang Prof M beserta kuasa hukumnya melaporkan dirinya dan kliennya. Ia menyebutkan memiliki kartu as terkait polemik kasus ini.

"Saya kira aspek hukum itu dua, ada pengakuan dan saksi, tinggal satu lagi sudah ketemu ini, kalau tes DNA lengkap sudah ini," kata Razman Arif Nasution dengan nada suara penuh kemenangan.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)