KPAI Tegaskan Adopsi Ilegal Bisa Dijerat UU TPPO Jika Ambil Keuntungan Jual Beli Bayi

Rabu, 04 September 2024 - 19:27 WIB
loading...
KPAI Tegaskan Adopsi...
Ketua KPAI, Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal bisa dijerat dengan UU TPPO apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. KPAI pun mengimbau agar berhati-hati dalam mengadopsi anak.

"Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa," ujar Ai Maryati kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023

"Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah bisa border less ke luar negeri pun bisa kalau sudah masuk dalam kategori teknologi," sambungnya.

Maryati mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam menerima adopsi anak meski tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.

"Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang mengadopsi itu terjerat undang-undang karena dia menerima anak ini walaupun tujuannya mulia karena konteksnya ini terlihat TPPO," ucapnya.

Maryati menyebut ada 59 kasus terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. "Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal," papar Maryati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Anak-anak Kian Rentan...
Anak-anak Kian Rentan di Dunia Digital, Pemkot Tangerang Dukung Optimalisasi PP Tunas
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
Rekomendasi
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
Sayuran yang Bisa Berubah...
Sayuran yang Bisa Berubah Menjadi Racun Jika Dipanaskan Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved