KPAI Tegaskan Adopsi Ilegal Bisa Dijerat UU TPPO Jika Ambil Keuntungan Jual Beli Bayi
Rabu, 04 September 2024 - 19:27 WIB
loading...
Ketua KPAI, Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal bisa dijerat dengan UU TPPO apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. KPAI pun mengimbau agar berhati-hati dalam mengadopsi anak.
"Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa," ujar Ai Maryati kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023
"Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah bisa border less ke luar negeri pun bisa kalau sudah masuk dalam kategori teknologi," sambungnya.
Maryati mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam menerima adopsi anak meski tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.
"Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang mengadopsi itu terjerat undang-undang karena dia menerima anak ini walaupun tujuannya mulia karena konteksnya ini terlihat TPPO," ucapnya.
Maryati menyebut ada 59 kasus terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. "Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal," papar Maryati.
"Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa," ujar Ai Maryati kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023
"Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya sudah bisa border less ke luar negeri pun bisa kalau sudah masuk dalam kategori teknologi," sambungnya.
Maryati mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam menerima adopsi anak meski tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.
"Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang mengadopsi itu terjerat undang-undang karena dia menerima anak ini walaupun tujuannya mulia karena konteksnya ini terlihat TPPO," ucapnya.
Maryati menyebut ada 59 kasus terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. "Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal," papar Maryati.
Lihat Juga :