KPAI Catat Ada 59 Kasus Penculikan hingga TPPO Anak dengan Modus Adopsi Ilegal Sepanjang 2023
loading...
A
A
A
DEPOK - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati mencatat ada 59 kasus terkait penculikan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak dengan modus adopsi ilegal . Kelompok rentan yang disasar adalah ibu-ibu muda.
"Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal," ujar Ai Maryati kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa kasus TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antardaerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
"Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah dia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan lain sebagainya," jelasnya.
"Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang tergiur oleh iklan saat ini Facebook, mungkin dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang akhirnya tersasar," sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mulai memanfaatkan teknologi, Ai menyebut KPAI berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri hingga Kominfo untuk takedown dan investigasi saintifik untuk mengetahui operasinya sejauh mana.
"Kita kerja sama dengan Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah dilakukan. Jadi hal itu yang KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi lebih lanjut," ungkapnya.
"Ya kalau dari beberapa yang disampaikan 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak dalam hal ini modusnya adopsi ilegal," ujar Ai Maryati kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).
Ai menekankan bahwa kasus TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan melibatkan antardaerah dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
"Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang terjadi selain melibatkan antardaerah dia menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko dan lain sebagainya," jelasnya.
"Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang tergiur oleh iklan saat ini Facebook, mungkin dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang akhirnya tersasar," sambungnya.
Menindaklanjuti perkembangan TPPO yang mulai memanfaatkan teknologi, Ai menyebut KPAI berkoordinasi dengan Cyber Crime Polri hingga Kominfo untuk takedown dan investigasi saintifik untuk mengetahui operasinya sejauh mana.
"Kita kerja sama dengan Cyber Pol/Cyber Crime, Kemenkominfo untuk takedown misalnya untuk menyerahkan ini harus syntific investigation bagaimana siapa akunnya sejauh mana operasinya ini kan harus terukur juga apa yang sudah dilakukan. Jadi hal itu yang KPAI lihat urgensi hari ini koordinasi lebih lanjut," ungkapnya.
(kri)