Sepanjang 2023, KPAI Terima 3.883 Laporan terkait Pelanggaran Hak Anak
Senin, 22 Januari 2024 - 19:41 WIB
loading...
KPAI mengungkapkan, selama tahun 2023, pihaknya menerima aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak yang terdiri dari 2.662 pengaduan langsung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mengungkapkan, selama tahun 2023, pihaknya menerima aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak yang terdiri dari 2.662 pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung.
Lalu, sebanyak 1.240 kasus pengaduan tidak langsung yakni melalui surat, email dan media. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.
"Pertama, pelanggaran hak anak kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu, anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).
"Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024," ucap Ai.
Baca juga: KPAI Mencatat Mayoritas Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Asrama
Lalu, sebanyak 1.240 kasus pengaduan tidak langsung yakni melalui surat, email dan media. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.
"Pertama, pelanggaran hak anak kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu, anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).
"Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024," ucap Ai.
Baca juga: KPAI Mencatat Mayoritas Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Asrama
Lihat Juga :