Sepanjang 2023, KPAI Terima 3.883 Laporan terkait Pelanggaran Hak Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mengungkapkan, selama tahun 2023, pihaknya menerima aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak yang terdiri dari 2.662 pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung.
Lalu, sebanyak 1.240 kasus pengaduan tidak langsung yakni melalui surat, email dan media. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.
"Pertama, pelanggaran hak anak kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu, anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).
"Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024," ucap Ai.
Yang kedua, terdapat klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri dari pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.
"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ujar Ai.
Lalu, yang ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak, KPAI menerima aduan sebanyak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting.
"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua, dan masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Ai.
Yang keempat, klaster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama aduan yang masuk ke KPAI sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi anak korban perundungan di satuan pendidikan anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Tiga dosa pendidikan terutama kasus bullying di satuan pendidikan yang juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat.
"KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," kata Ai.
Terakhir, kluster PKA yang terlaporkan di aduan KPAI sebanyak 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi yaitu Anak Korban Kejahatan Seksual, Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis (Anak Sebagai Korban Penganiayaan), dan Anak Berhadapan dengan Hukum.
Lalu, sebanyak 1.240 kasus pengaduan tidak langsung yakni melalui surat, email dan media. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.
"Pertama, pelanggaran hak anak kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu, anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).
"Anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024," ucap Ai.
Yang kedua, terdapat klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri dari pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.
"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ujar Ai.
Lalu, yang ketiga, kluster kesehatan dan kesejahteraan anak, KPAI menerima aduan sebanyak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting.
"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orang tua, dan masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Ai.
Yang keempat, klaster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama aduan yang masuk ke KPAI sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi anak korban perundungan di satuan pendidikan anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Tiga dosa pendidikan terutama kasus bullying di satuan pendidikan yang juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat.
"KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," kata Ai.
Terakhir, kluster PKA yang terlaporkan di aduan KPAI sebanyak 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi yaitu Anak Korban Kejahatan Seksual, Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis (Anak Sebagai Korban Penganiayaan), dan Anak Berhadapan dengan Hukum.
(maf)