KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya
Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:57 WIB
loading...
KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi. Pasalnya, bentuk pidana itu dilakukan secara tersebunyi. Namun, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama dari yakni anak dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu untuk dijadikan wadah transaksi uang dalam skala besar.
"Pertama kasus-kasus yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan," kata Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, dengan cara memanfaatkan anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
Baca juga: Dugaan TPPU, KPK Sita Innova Venturer dari Anak SYL
"Kedua, pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit," ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, dengan melibatkan anak dalam kejahatan organisasi. "Anak-anak dapat direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut," jelas Maryati.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama dari yakni anak dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu untuk dijadikan wadah transaksi uang dalam skala besar.
"Pertama kasus-kasus yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan," kata Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, dengan cara memanfaatkan anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
Baca juga: Dugaan TPPU, KPK Sita Innova Venturer dari Anak SYL
"Kedua, pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit," ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, dengan melibatkan anak dalam kejahatan organisasi. "Anak-anak dapat direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut," jelas Maryati.
Lihat Juga :