KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:57 WIB
loading...
KPAI Bongkar Modus TPPU...
KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi. Pasalnya, bentuk pidana itu dilakukan secara tersebunyi. Namun, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama dari yakni anak dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu untuk dijadikan wadah transaksi uang dalam skala besar.

"Pertama kasus-kasus yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan," kata Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, lanjut dia, dengan cara memanfaatkan anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.



"Kedua, pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit," ucapnya.

Modus ketiga, lanjutnya, dengan melibatkan anak dalam kejahatan organisasi. "Anak-anak dapat direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut," jelas Maryati.

Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring. KPAI pun bekerja sama dengan PPATK untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

"Sejalan dengan itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH," katanya

"Kemudian membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan Aparat Penegak Hukum," imbuh Maryati.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman dengan PPATK ditujukan untuk pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.

"Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)