Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua
Rabu, 17 Juli 2024 - 07:47 WIB
loading...
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
A
A
A
JAKARTA - Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pasalnya, pemahaman oknum tersebut jelas salah karena menikahi anak di bawah umur.
"Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan oleh undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum karena melanggar undang-undang jadi itu enggak benar. Jadi pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh oleh undang-undang oleh peraturan negara"kata Waryono di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, sementara laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Jadi saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,"sambungnya.
Baca juga: MUI: Hati-Hati Memilih Pondok Pesantren untuk Putra-putri Anda
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag. Dia menyakini masyarakat akan meninggalkan pondok itu tanpa diberikan sanksi oleh Kemenag.
"Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan oleh undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum karena melanggar undang-undang jadi itu enggak benar. Jadi pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh oleh undang-undang oleh peraturan negara"kata Waryono di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, sementara laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Jadi saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,"sambungnya.
Baca juga: MUI: Hati-Hati Memilih Pondok Pesantren untuk Putra-putri Anda
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag. Dia menyakini masyarakat akan meninggalkan pondok itu tanpa diberikan sanksi oleh Kemenag.
Lihat Juga :