Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pasalnya, pemahaman oknum tersebut jelas salah karena menikahi anak di bawah umur.
"Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan oleh undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum karena melanggar undang-undang jadi itu enggak benar. Jadi pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh oleh undang-undang oleh peraturan negara"kata Waryono di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, sementara laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Jadi saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,"sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag. Dia menyakini masyarakat akan meninggalkan pondok itu tanpa diberikan sanksi oleh Kemenag.
"Kebetulan tidak (berizin). (Sanksi) Ya kan tutup dengan sendirinya tuh. Santrinya kan pada lari. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan pada izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Jadi karena dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,"sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah di tangkap. Maka dengan adanya kasus ini masyarakat semakin cerdas untuk lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag untuk sang anak.
"Pengasuhnya ditangkap. Jadi mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa dengan kecerdasan yang tumbuh di masyarakat lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Karena sudah nggak relevan," tuturnya.
"Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan oleh undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum karena melanggar undang-undang jadi itu enggak benar. Jadi pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh oleh undang-undang oleh peraturan negara"kata Waryono di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, sementara laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Jadi saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,"sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag. Dia menyakini masyarakat akan meninggalkan pondok itu tanpa diberikan sanksi oleh Kemenag.
"Kebetulan tidak (berizin). (Sanksi) Ya kan tutup dengan sendirinya tuh. Santrinya kan pada lari. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan pada izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Jadi karena dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,"sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah di tangkap. Maka dengan adanya kasus ini masyarakat semakin cerdas untuk lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag untuk sang anak.
"Pengasuhnya ditangkap. Jadi mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa dengan kecerdasan yang tumbuh di masyarakat lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Karena sudah nggak relevan," tuturnya.
(cip)