Larangan Media Tampilkan Arogansi Aparat, DPR: Biarkan Jurnalis Kerja Apa Adanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku pihaknya enggan berspekulasi terlalu jauh terkait munculnya Telegram (TR) Kapolri yang dalam poin pertama disebutkan melarang mediamassa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi yang diduga dilakukan oleh aparat.
"Jadi kita tidak masuk dulu terlalu jauh ya, mencurigai seperti itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut Adies mengatakan, pada prinsipnya apa yang dikeluarkan oleh media, maka hal itu berdasarkan etika jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
"Tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saya pikir kita tidak boleh mengebiri hak-hak daripada rekan jurnalis," katanya.
Maka itu, politikus Partai Golkar itu mengaku akan meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam forum rapat dengar pendapat, atau bahkan dirinya untuk sementara akan menghubungi langsung Kapolri untuk menanyakan hal tersebut.
"Kalau untuk meredam daripada internal, karena memang satu penyelidikan itu atau penyidikan kan tidak bisa diekspose. Ini kan hukum tidak bisa diekspos serta merta oleh para penyidik karena itu merupakan rahasia, rahasia penyidik, rahasia negara. Karena masih dalam penyidikan. Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh baru boleh diekspos," ujarnya.
Baca juga: DPR Bakal Minta Klarifikasi Kapolri soal Telegram Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat
"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut," kata Adies menandaskan.
Lihat Juga: Polisi Tepis Kabar Warga Deliserdang Tewas di Tahanan tapi Akui Ada Kekerasan saat Penangkapan
"Jadi kita tidak masuk dulu terlalu jauh ya, mencurigai seperti itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut Adies mengatakan, pada prinsipnya apa yang dikeluarkan oleh media, maka hal itu berdasarkan etika jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
"Tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Saya pikir kita tidak boleh mengebiri hak-hak daripada rekan jurnalis," katanya.
Maka itu, politikus Partai Golkar itu mengaku akan meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam forum rapat dengar pendapat, atau bahkan dirinya untuk sementara akan menghubungi langsung Kapolri untuk menanyakan hal tersebut.
"Kalau untuk meredam daripada internal, karena memang satu penyelidikan itu atau penyidikan kan tidak bisa diekspose. Ini kan hukum tidak bisa diekspos serta merta oleh para penyidik karena itu merupakan rahasia, rahasia penyidik, rahasia negara. Karena masih dalam penyidikan. Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh baru boleh diekspos," ujarnya.
Baca juga: DPR Bakal Minta Klarifikasi Kapolri soal Telegram Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat
"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut," kata Adies menandaskan.
Lihat Juga: Polisi Tepis Kabar Warga Deliserdang Tewas di Tahanan tapi Akui Ada Kekerasan saat Penangkapan
(abd)