Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas

Selasa, 06 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Polri Pastikan Telegram...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petunjuk dan arahan untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petunjuk dan arahan untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri.

Adapun surat Telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu di antaranya berisikan, larangan menyiarkan tindakan arogansi atau kekerasan hingga identitas korban dari kejahatan seksual.

"Itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Sekadar diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.

Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku. Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri. Baca juga: Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)