Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
Selasa, 06 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petunjuk dan arahan untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petunjuk dan arahan untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri.
Adapun surat Telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu di antaranya berisikan, larangan menyiarkan tindakan arogansi atau kekerasan hingga identitas korban dari kejahatan seksual. Baca juga: DPR Bakal Minta Klarifikasi Kapolri soal Telegram Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat
"Itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Sekadar diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.
Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.
Adapun surat Telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu di antaranya berisikan, larangan menyiarkan tindakan arogansi atau kekerasan hingga identitas korban dari kejahatan seksual. Baca juga: DPR Bakal Minta Klarifikasi Kapolri soal Telegram Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat
"Itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Sekadar diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.
Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.
Lihat Juga :