Tim Ahli Baleg DPR Sebut Konsumsi Minol Berisiko Tinggi Terinfeksi COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno dengan tim ahli terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) . Dalam paparannya, Tim Ahli Abdullah Mansyur menyatakan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia.
Karena itu, Mansyur menegaskan negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pengaturan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya minol.
"Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan, sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga: RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru
Dia pun mencatat bahwa data WHO yang disampaikan 12 Oktober 2020 lalu mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus corona atau COVID-19. "Pasalnya alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," kata Mansyur.
Lebih lanjut ia mengingatkan konsumsi minol juga bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun, di mana penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5% dari beban penyakit global.
"Kebanyakan yang meninggal karena penggunaan alkohol lebih dari 75% adalah pria dan sebagian besarnya orang muda berusia 15-29 tahun," katanya.
Baca juga: Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama
Di sisi lain, kata Mansyur, sebagian besar agama di Indonesia juga telah mengharamkan minuman beralkohol, untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual arat istiadat dan kebiasaan turun-temurun serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina.
"Selain itu minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata. Penambahan masukan negara dari cukai dan pajak Rp3,61 triliun di tahun 2020 dan juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat," katanya.
Karena itu, Mansyur menegaskan negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pengaturan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya minol.
"Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan, sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga: RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru
Dia pun mencatat bahwa data WHO yang disampaikan 12 Oktober 2020 lalu mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus corona atau COVID-19. "Pasalnya alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," kata Mansyur.
Lebih lanjut ia mengingatkan konsumsi minol juga bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun, di mana penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5% dari beban penyakit global.
"Kebanyakan yang meninggal karena penggunaan alkohol lebih dari 75% adalah pria dan sebagian besarnya orang muda berusia 15-29 tahun," katanya.
Baca juga: Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama
Di sisi lain, kata Mansyur, sebagian besar agama di Indonesia juga telah mengharamkan minuman beralkohol, untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual arat istiadat dan kebiasaan turun-temurun serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina.
"Selain itu minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata. Penambahan masukan negara dari cukai dan pajak Rp3,61 triliun di tahun 2020 dan juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat," katanya.
(abd)