Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama

Rabu, 18 November 2020 - 13:42 WIB
loading...
Fraksi PPP Tegaskan...
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) bukan didasarkan atas nama agama tertentu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan perhatiannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) melalui webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) hari ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, konten dan judul masih bisa didiskusikan. Menurutnya, yang terpenting PPP ingin menghadirkan regulasi pengaturan mengenai minuman beralkohol yang diatur dalam regulasi setingkat UU. Karena, beberapa pengaturan-pengaturan terkait minol ini masih berserakan di mana-mana, ada peraturan menteri (Permen), ada peraturan daerah (Perda), ada juga di UU tapi hanya disebut sekilas seperti di KUHP. (Baca juga: PPP Siap Hilangkan "Larangan" dalam Judul RUU Minol)

“Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan. Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat membuka diskusi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, bukan berarti PPP ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama, karena dalam pengaturan ini pihaknya juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial dan keragaman agama yang ada di Indonesia. Sehingga, PPP mengusulkan RUU ini. Karena, Awiek melanjutkan, ada semacam pengecualian dengan pengaturan tertentu yakni, minol untuk acara adat atau kebudayaan, untuk ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis, terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan UU. “Sebenarya, kalau kita lihat ketentuan misalkan diatur di Komisi VIII, itu sebenarnya kelenturan-kelenturan yang diberikan oleh para pengusul yang melihat kebhinnekaan di Indonesia, bahwa di Indonesia tidak hanya satu golongan,” papar Awiek. (Baca juga: Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol)

Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR ini menegaskan, RUU Minol ini jangan serta merta dianggap hanya untuk kepentingan agama saja dalam hal ini kepentingan umat Islam, ini kepentingan bangsa Indonesia. Kebetulan saja Islam melarang minuman keras karena sesuatu yang memabukkan dilarang oleh Islam. RUU ini dijamin tidak mengurangi hak dan juga kewenangan umat agama lain. (Baca juga: PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya)

“Jadi nggak perlu khawatir. Kita tidak menghadirkan suatu peraturan yang berbasis agama. Sehingga banyak yang bilang ‘ini negara Indonesia, bukan negara Islam’, yang bilang negara Islam siapa, bukan. Kita negara Indonesia, tetapi menghadirkan sebauh regulasi berdasarkan spirit keagamaan juga tidak dilarang. Toh banyak juga regulasi perundang-undangan yang spiritnya dari spirit keagamaan. Misalkan di ekonomi munculnya ekonomi syariah, bank-bank syariah, dan semacamnya, spiritnya juga sama. Yang kita lihat tingkat kemaslahatannya yang diutamakan,” tegasnya. *kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Arwani Thomafi...
Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Calon Ketua Umum PPP
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Rekomendasi
Lagi Asyik Makan di...
Lagi Asyik Makan di Restoran Seoul, Dubes Israel Ketakutan Diteriaki Genosida oleh Aktivis
Thailand Uji Coba Teknologi...
Thailand Uji Coba Teknologi Peringatan Bencana lewat Smartphone
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Menemukan-Mu Eps 7: Ardi dan Ikhsan Bersaing Dapatkan Raya, Siapa yang Menang?
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
1 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
2 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
2 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved