Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama

Rabu, 18 November 2020 - 13:42 WIB
loading...
Fraksi PPP Tegaskan...
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) bukan didasarkan atas nama agama tertentu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan perhatiannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) melalui webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) hari ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, konten dan judul masih bisa didiskusikan. Menurutnya, yang terpenting PPP ingin menghadirkan regulasi pengaturan mengenai minuman beralkohol yang diatur dalam regulasi setingkat UU. Karena, beberapa pengaturan-pengaturan terkait minol ini masih berserakan di mana-mana, ada peraturan menteri (Permen), ada peraturan daerah (Perda), ada juga di UU tapi hanya disebut sekilas seperti di KUHP. (Baca juga: PPP Siap Hilangkan "Larangan" dalam Judul RUU Minol)

“Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan. Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat membuka diskusi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, bukan berarti PPP ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama, karena dalam pengaturan ini pihaknya juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial dan keragaman agama yang ada di Indonesia. Sehingga, PPP mengusulkan RUU ini. Karena, Awiek melanjutkan, ada semacam pengecualian dengan pengaturan tertentu yakni, minol untuk acara adat atau kebudayaan, untuk ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis, terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan UU. “Sebenarya, kalau kita lihat ketentuan misalkan diatur di Komisi VIII, itu sebenarnya kelenturan-kelenturan yang diberikan oleh para pengusul yang melihat kebhinnekaan di Indonesia, bahwa di Indonesia tidak hanya satu golongan,” papar Awiek. (Baca juga: Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol)

Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR ini menegaskan, RUU Minol ini jangan serta merta dianggap hanya untuk kepentingan agama saja dalam hal ini kepentingan umat Islam, ini kepentingan bangsa Indonesia. Kebetulan saja Islam melarang minuman keras karena sesuatu yang memabukkan dilarang oleh Islam. RUU ini dijamin tidak mengurangi hak dan juga kewenangan umat agama lain. (Baca juga: PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya)

“Jadi nggak perlu khawatir. Kita tidak menghadirkan suatu peraturan yang berbasis agama. Sehingga banyak yang bilang ‘ini negara Indonesia, bukan negara Islam’, yang bilang negara Islam siapa, bukan. Kita negara Indonesia, tetapi menghadirkan sebauh regulasi berdasarkan spirit keagamaan juga tidak dilarang. Toh banyak juga regulasi perundang-undangan yang spiritnya dari spirit keagamaan. Misalkan di ekonomi munculnya ekonomi syariah, bank-bank syariah, dan semacamnya, spiritnya juga sama. Yang kita lihat tingkat kemaslahatannya yang diutamakan,” tegasnya. *kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved