Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama

Rabu, 18 November 2020 - 13:42 WIB
loading...
Fraksi PPP Tegaskan RUU Minol Bukan Atas Nama Agama
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) bukan didasarkan atas nama agama tertentu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan perhatiannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) melalui webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) hari ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, konten dan judul masih bisa didiskusikan. Menurutnya, yang terpenting PPP ingin menghadirkan regulasi pengaturan mengenai minuman beralkohol yang diatur dalam regulasi setingkat UU. Karena, beberapa pengaturan-pengaturan terkait minol ini masih berserakan di mana-mana, ada peraturan menteri (Permen), ada peraturan daerah (Perda), ada juga di UU tapi hanya disebut sekilas seperti di KUHP. (Baca juga: PPP Siap Hilangkan "Larangan" dalam Judul RUU Minol)

“Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan. Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat membuka diskusi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, bukan berarti PPP ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama, karena dalam pengaturan ini pihaknya juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial dan keragaman agama yang ada di Indonesia. Sehingga, PPP mengusulkan RUU ini. Karena, Awiek melanjutkan, ada semacam pengecualian dengan pengaturan tertentu yakni, minol untuk acara adat atau kebudayaan, untuk ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis, terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan UU. “Sebenarya, kalau kita lihat ketentuan misalkan diatur di Komisi VIII, itu sebenarnya kelenturan-kelenturan yang diberikan oleh para pengusul yang melihat kebhinnekaan di Indonesia, bahwa di Indonesia tidak hanya satu golongan,” papar Awiek. (Baca juga: Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol)

Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR ini menegaskan, RUU Minol ini jangan serta merta dianggap hanya untuk kepentingan agama saja dalam hal ini kepentingan umat Islam, ini kepentingan bangsa Indonesia. Kebetulan saja Islam melarang minuman keras karena sesuatu yang memabukkan dilarang oleh Islam. RUU ini dijamin tidak mengurangi hak dan juga kewenangan umat agama lain. (Baca juga: PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya)

“Jadi nggak perlu khawatir. Kita tidak menghadirkan suatu peraturan yang berbasis agama. Sehingga banyak yang bilang ‘ini negara Indonesia, bukan negara Islam’, yang bilang negara Islam siapa, bukan. Kita negara Indonesia, tetapi menghadirkan sebauh regulasi berdasarkan spirit keagamaan juga tidak dilarang. Toh banyak juga regulasi perundang-undangan yang spiritnya dari spirit keagamaan. Misalkan di ekonomi munculnya ekonomi syariah, bank-bank syariah, dan semacamnya, spiritnya juga sama. Yang kita lihat tingkat kemaslahatannya yang diutamakan,” tegasnya. *kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)