RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru

Kamis, 26 November 2020 - 08:28 WIB
loading...
RUU Minol Masuk Prolegnas...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira idris mengatakan ini menjadi harapan baru dengan masuknya RUU Minol dalam Prolegnas 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira idris mengatakan ini menjadi harapan baru.

Fahira mengungkapkan hampir semua negara bahkan yang paling liberal sekalipun memiliki aturan khusus mengenai minol. Dia menerangkan minol sudah menjadi persoalan global yang serius dan patut mendapatkan perhatian. “Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas. Minol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (26/11/2020), (Baca juga: Tiga RUU Deadlock, Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Ditunda)

World Health Organization (WHO) secara rutin mengeluarkan laporan mengenai berbagai dampak dari minol. Dalam tiap rekomendasinya, menurut senator asal DKI Jakarta itu, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas untuk mengendalikan minol. “Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar. Itu berpotensi mengganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara),” tuturnya. (Baca juga: PPP Pastikan Minol untuk Ritual Budaya dan Keagamaan Dikecualikan)

RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru


Seperti diketahui, RUU ini menuai pro dan kontra. Beberapa yang dipersoalkan adalah penggunaan kata “larangan” pada judul UU ini dan larangan kepada setiap orang untuk mengonsumsi minol golongan A-C, minol tradisional, serta campuran atau racikan. Fahira menjelaskan pada Pasal 8 RUU ini disebutkan larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan peraturan perundang-undangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
7 Rekomendasi Fahira...
7 Rekomendasi Fahira Idris untuk Transformasi Posyandu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Rekomendasi
AS Serang Jembatan Kereta...
AS Serang Jembatan Kereta Api Strategis yang Hubungkan Iran ke China dan Rusia
Nonton Wake Up, Dad!...
Nonton 'Wake Up, Dad! Wedding Time' di V+Short, Microdrama Komedi Romantis yang Bikin Baper
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
Ini Keunikan Katak Tertawa...
Ini Keunikan Katak Tertawa yang Masuk Daftar Fauna Australia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved