RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru

Kamis, 26 November 2020 - 08:28 WIB
loading...
RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira idris mengatakan ini menjadi harapan baru dengan masuknya RUU Minol dalam Prolegnas 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira idris mengatakan ini menjadi harapan baru.

Fahira mengungkapkan hampir semua negara bahkan yang paling liberal sekalipun memiliki aturan khusus mengenai minol. Dia menerangkan minol sudah menjadi persoalan global yang serius dan patut mendapatkan perhatian. “Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas. Minol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (26/11/2020), (Baca juga: Tiga RUU Deadlock, Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Ditunda)

World Health Organization (WHO) secara rutin mengeluarkan laporan mengenai berbagai dampak dari minol. Dalam tiap rekomendasinya, menurut senator asal DKI Jakarta itu, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas untuk mengendalikan minol. “Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar. Itu berpotensi mengganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara),” tuturnya. (Baca juga: PPP Pastikan Minol untuk Ritual Budaya dan Keagamaan Dikecualikan)

RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru


Seperti diketahui, RUU ini menuai pro dan kontra. Beberapa yang dipersoalkan adalah penggunaan kata “larangan” pada judul UU ini dan larangan kepada setiap orang untuk mengonsumsi minol golongan A-C, minol tradisional, serta campuran atau racikan. Fahira menjelaskan pada Pasal 8 RUU ini disebutkan larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan peraturan perundang-undangan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)