DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Rabu, 31 Maret 2021 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:
1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.
4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.
5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.
6. Perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Teluk Bintuni, Plt. Sekretaris KPU kab. Teluk Bintuni, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, dan korsek Bawaslu Kab. Teluk Bintuni.
1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.
4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.
5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.
6. Perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Teluk Bintuni, Plt. Sekretaris KPU kab. Teluk Bintuni, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, dan korsek Bawaslu Kab. Teluk Bintuni.
Lihat Juga :