GeNose Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi, IDI: Jangan Nekat
Rabu, 31 Maret 2021 - 08:41 WIB
loading...
Petugas melihat hasil tes Genose C19. Foto/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Seluruh pengguna moda transportasi jarak jauh mulai 1 April 2021 bisa menggunakan GeNose C19 untuk alternatif screening pemeriksaan Covid-19 untuk syarat perjalanan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bilang jangan nekat.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menegaskan bahwa screening Covid-19 itu adalah hal paling krusial.
"Saya mau bilang. Skrining Covid-19 itu krusial. Baik untuk penumpang pesawat, kereta atau trans publik lain. Ini kan soal nyawa. Ini soal keselamatan keluarga. Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung, dan Tasikmalaya. Jangan nekat," dikutip dari cuitan Zubairi dalam akun Twitter miliknya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: 30 Calon Penumpang Positif saat Tes Genose di Stasiun Pasar Senen
Aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menegaskan bahwa screening Covid-19 itu adalah hal paling krusial.
"Saya mau bilang. Skrining Covid-19 itu krusial. Baik untuk penumpang pesawat, kereta atau trans publik lain. Ini kan soal nyawa. Ini soal keselamatan keluarga. Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung, dan Tasikmalaya. Jangan nekat," dikutip dari cuitan Zubairi dalam akun Twitter miliknya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: 30 Calon Penumpang Positif saat Tes Genose di Stasiun Pasar Senen
Aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Lihat Juga :