1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Ini Saran dari TP3

Kamis, 25 Maret 2021 - 20:07 WIB
loading...
1 Polisi Terlapor Unlawful...
Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua belum bisa berkomentar jauh ihwal kabar meninggalnya satu personel jajaran Polda Metro Jaya, terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI , yang meninggal dunia. Personel itu disebut meregang nyawa karena kecelakaan.

Abdullah meminta agar pihak kepolisian dapat mengautopsi jenazah polisi dan hasinya dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas agar tidak memunculkan spekulasi liar. "Apakah ada hasil autopsi resmi dari pihak berwenang tentang penyebab meninggalnya polisi tersebut? Dari autopsi itu baru saya dapat menganalisis," katanya kepada MNC Media, Kamis (25/3/2021) malam.

Menurut Abdullah, jika hasil autopsi tersebut sudah keluar, barulah dia bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan dengan sumpah mubahalah yang sebelumnya dilakukan oleh para keluarga korban. Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya melaknat dan membinasakan atau mengasah pihak yang batil (salah).

Baca juga: 1 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan

"Apakah meninggalnya ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak," ujarnya.

Dia menyebut, bilamana meninggalnya tidak berkaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan, maka bisa muncul dugaan bahwa meninggalnya dalam rangka penghilangan saksi fakta. Tujuannya, sambung Abdullah, untuk menutupi siapa sebenarnya yang memberi komando penembakan tersebut.

"Oleh karena itu, agar tidak ada dugaan bukan-bukan terhadap institusi kepolisian maka transparan lah polisi ke publik sebagaimana janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," katanya.

Baca juga: Bareskrim Miliki Bukti Unlawful Killing, 3 Anggota Polisi Berpotensi Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa satu personel jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia karena kecelakaan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Namun, Agus belum bisa memaparkan penyebab pasti kecelakaan yang dimaksud, sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang tewas itu. "Silakan di konfirmasi kepada penyidik atau PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ujarnya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)