PKB Tegaskan Hak Angket Alat Klarifikasi Praktik Kekuasaan Pemilu 2024
Rabu, 03 April 2024 - 23:35 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menghadiri diskusi Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Foto: iNews Media/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, hak angket saat ini menjadi penting sebagai alat klarifikasi praktik kekuasaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Publik memandang perhelatan pemilu kali ini kurang menjadi wadah aspirasi kedaulatan rakyat.
PKB sudah bersepakat mendukung hak angket agar dapat diajukan di DPR. "Guna meninjau praktik kekuasaan pemerintah dalam Pemilu 2024, maka hak angket perlu diajukan guna memastikan prinsip-prinsip adil dan jujur dalam pemilu," ujar Luluk saat diskusi Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Fraksi PKB Matangkan Materi Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Peninjauan praktik kekuasaan melalui hak angket dapat meninjau ulang instrumen-instrumen pemerintah yang dikhawatirkan disalahgunakan.
"Hak angket ini dapat menjadi fungsi pengawasan pemerintah. Kita bisa selidiki melalui instrumen kekuasaan seperti APBN, bansos dipolitisir atau instrumen aparat penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang melahirkan keputusan pencalonan cawapres dari anak presiden," ungkap Luluk.
PKB sudah bersepakat mendukung hak angket agar dapat diajukan di DPR. "Guna meninjau praktik kekuasaan pemerintah dalam Pemilu 2024, maka hak angket perlu diajukan guna memastikan prinsip-prinsip adil dan jujur dalam pemilu," ujar Luluk saat diskusi Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Fraksi PKB Matangkan Materi Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Peninjauan praktik kekuasaan melalui hak angket dapat meninjau ulang instrumen-instrumen pemerintah yang dikhawatirkan disalahgunakan.
"Hak angket ini dapat menjadi fungsi pengawasan pemerintah. Kita bisa selidiki melalui instrumen kekuasaan seperti APBN, bansos dipolitisir atau instrumen aparat penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang melahirkan keputusan pencalonan cawapres dari anak presiden," ungkap Luluk.
Lihat Juga :