PDIP Diharapkan Jadi Motor Penggerak Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) diharapkan menjadi motor penggerak bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Saat ini wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 meredup.
Pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, menjadi motor penggerak hak angket penting untuk membuktikan PDIP benar-benar ingin melawan cara berpolitik dan berdemokrasi yang kotor dan pragmatis, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif dan partai terbesar di Indonesia, PDI Perjuangan harus menunjukkan bahwa mereka tetap rawe-rawe rantas, malang-malang putung (Jika ada yang menghalangi atas maksud dan tujuan yang sudah dicanangkan agar dapat disingkirkan atau dipatahkan), jadi jangan kemudian melempem," kata Ikrar dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Ikrar meyakini, jika PDI Perjuangan mengajukan Hak Angket, maka akan ada langkah yang sama dan dukungan dari partai lainnya, seperti Partai Persatuan Indonesia (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan individu-individu dari partai yang berkoalisi mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan turut memberikan dukungan.
Menurutnya, proses hak angket sangat bergantung pada ketegasan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebab, hal itu akan mematahkan dugaan bahwa PDIP tak berniat mengajukan hak angket, seperti tersirat dalam beberapa pernyataan Ketua DPR yang juga politikus PDIP, Puan Maharani.
"Kalau saya jadi Megawati, saya akan mengambil keputusan Hak Angket harus jalan. Biar bagaimana pun PDI Perjuangan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar ingin menghadirkan cara-cara berpolitik, dan cara-cara berpartai yang baik, juga cara-cara berdemokrasi yang baik, termasuk dalam pemilihan umum," ujarnya.
Ikrar menilai pengajuan hak angket di DPR akan memperkuat proses hukum terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyampaikan, Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 menjadi salah satu cara untuk memperingatkan penguasa, termasuk partai politik agar jangan membiarkan perilaku politik yang kotor dan menciderai demokrasi terulang lagi.
Pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, menjadi motor penggerak hak angket penting untuk membuktikan PDIP benar-benar ingin melawan cara berpolitik dan berdemokrasi yang kotor dan pragmatis, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif dan partai terbesar di Indonesia, PDI Perjuangan harus menunjukkan bahwa mereka tetap rawe-rawe rantas, malang-malang putung (Jika ada yang menghalangi atas maksud dan tujuan yang sudah dicanangkan agar dapat disingkirkan atau dipatahkan), jadi jangan kemudian melempem," kata Ikrar dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Ikrar meyakini, jika PDI Perjuangan mengajukan Hak Angket, maka akan ada langkah yang sama dan dukungan dari partai lainnya, seperti Partai Persatuan Indonesia (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan individu-individu dari partai yang berkoalisi mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan turut memberikan dukungan.
Menurutnya, proses hak angket sangat bergantung pada ketegasan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebab, hal itu akan mematahkan dugaan bahwa PDIP tak berniat mengajukan hak angket, seperti tersirat dalam beberapa pernyataan Ketua DPR yang juga politikus PDIP, Puan Maharani.
"Kalau saya jadi Megawati, saya akan mengambil keputusan Hak Angket harus jalan. Biar bagaimana pun PDI Perjuangan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar ingin menghadirkan cara-cara berpolitik, dan cara-cara berpartai yang baik, juga cara-cara berdemokrasi yang baik, termasuk dalam pemilihan umum," ujarnya.
Ikrar menilai pengajuan hak angket di DPR akan memperkuat proses hukum terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyampaikan, Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 menjadi salah satu cara untuk memperingatkan penguasa, termasuk partai politik agar jangan membiarkan perilaku politik yang kotor dan menciderai demokrasi terulang lagi.
(abd)