Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Ustazah Kingkin Anida divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Selasa (30/3/2021). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.
Kuasa Hukum Kingkin Anida , Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya kepada MPI.
Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.
Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.
Kuasa Hukum Kingkin Anida , Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya kepada MPI.
Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.
Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.
Lihat Juga :