Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ustazah Kingkin Anida...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Ustazah Kingkin Anida divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Selasa (30/3/2021). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.

Kuasa Hukum Kingkin Anida , Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya kepada MPI.

Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.



"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustazah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.

"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.

Menurut Amalia, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama 7 hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.

"Jaksa kan masih punya waktu ya, kita lihat nanti 7 hari apa dia banding atau tidak. Tapi tetap sih sebenarnya kalaupun banding, tetap akan keluar sampai keputusannya inkrah," tandasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Politik Disinformasi...
Politik Disinformasi dan Gangguan Perhatian Kolektif
Makin Dekat dengan Masyarakat,...
Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi
Hoaks Marak di Medsos,...
Hoaks Marak di Medsos, Verrell Bramasta: Era Digital Seharusnya Perkuat Bangsa
TikTok Jadi Media Paling...
TikTok Jadi Media Paling Banyak Sebar Hoaks Pilkada 2024
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
APJII Beri Tips Hindari...
APJII Beri Tips Hindari Serangan Siber dan Cegah Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Rekomendasi
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
2 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
2 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
3 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
4 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved