Ini Pendapat Refly Harun soal Keputusan Pemerintah dalam Kisruh Demokrat

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:48 WIB
loading...
Ini Pendapat Refly Harun soal Keputusan Pemerintah dalam Kisruh Demokrat
Bila mengacu UU Parpol, Refly Harun berpendapat pemerintah akan mengembalikan penyelesaian konflik kepada Partai Demokrat. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Nasib kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat bakal ditentukan Rabu (24/3/2021) besok. Pemerintah menjadwalkan pengumuman keputusan atas pendaftaran kepengurusan kubu Moeldoko yang dihasilkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Bagaimana kira-kira keputusan pemerintah? Pertanyaan inilah yang ditunggu-tunggu, bukan hanya oleh kedua kubu yang berseteru, tetapi juga masyarakat luas. Sebab keputusan pemerintah dianggap akan menentukan kualitas demokrasi di negeri ini.



Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun , bila pemerintah konsisten melaksanakan aturan sesuai Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, urusan Partai Demokrat sebenarnya mudah.

Bagi Refly, pemerintah memang tidak seharusnya hanya melihat aspek substansif dalam pendaftaran parpol. Pemerintah tinggal memeriksa apakah AD/ART parpol bersangkutan sesuai UU Parpol.

”Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerinatyah tak berwenang menerima atau menolak,” ujar Refly dalam video berjudul Bagaimana Menyelesaikan Konflik Demokrat? Ini Opini RH yang diunggah di youtube dua pekan lalu

Menurut Refly, bila masih ada konflik, pendaftaran mesti ditahan. ”Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah,” kata Refly.



Apa yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Refly, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol.

”Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan,” tutur Refly.

Pasal 32 UU No 2/2011 tentang Parpol secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

(1) Perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.



(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pimpinan partai politik kepada kementerian

(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh hari)

(5) Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)