Tingkatkan Kepatuhan Hukum, Kejagung dan PLN Teken MoU

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:34 WIB
loading...
Tingkatkan Kepatuhan Hukum, Kejagung dan PLN Teken MoU
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalin kesepakatan kerja sama dengan PT PLN untuk pelaksaaan tugas strategis agar optimal dan tidak melanggar aturan. Foto/Dede Febriansyah
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalin kesepakatan kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pelaksaaan tugas strategis agar optimal dan tidak melanggar aturan.



Burhanuddin menyampaikan, nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien," jelasnya.

"Selain itu saya berharap pula, kerja sama ini akan menjadi sarana untuk mengeliminir dan mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat," tambah Jaksa Agung.

Dirut PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi, PT PLN (Persero) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satu dukungan stakeholder terpenting adalah dari Kejaksaan.

Menurutnya, bentuk dukungan yang dibutuhkan PT PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance. Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip iktikad baik, kehati-hatian.

"Dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum, maka dengan pertimbangan tersebut, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan diperkuat," ungkapnya.

Zulkifli berharap, kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan yang senantiasa membantu dan mengingatkan PLN, agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan dilakukan secara prudent.

"Kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)