Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 09:44 WIB
loading...
A A A
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau Antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes GeNose (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau Antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)