Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 09:44 WIB
loading...
Ini Syarat Perjalanan...
Petugas melihat hasil tes Genose C19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan baru dalam surat edaran (SE) pelaku perjalanan. Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

"Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April," katanya dikutip dari akun YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).



Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Baca juga: Larangan Mudik Bisa Turunkan Kepercayaan pada Pemerintah

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak Antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau Antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes GeNose (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau Antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Lewat Disertasi, Kombes...
Lewat Disertasi, Kombes Yade Setiawan Ungkap Keberhasilan Polri Tangani Covid-19
Setelah Pandemi, Pemerintah...
Setelah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Kebijakan
Deretan Brevet dan Tanda...
Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
Usai Pandemi Covid-19,...
Usai Pandemi Covid-19, Dinilai Ada Sejumlah Potensi dan Tantangan UMKM
Libur Nataru, Masyarakat...
Libur Nataru, Masyarakat Diminta Waspada Peningkatan Covid-19
Rekomendasi
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
Dean James Ucapkan Selamat...
Dean James Ucapkan Selamat Idulfitri 2025: Lebaran Full Senyum
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
Berita Terkini
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
1 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
1 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
3 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
3 jam yang lalu
Ini Kesan Para Pengemudi...
Ini Kesan Para Pengemudi Ojol Lebaran Bareng Prabowo di Istana Merdeka
4 jam yang lalu
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved